Utak-atik Kominfo Salurkan 900 Ribu Set Top Box Gratis TV Digital

Benarngak.com – Distribusi set top box (STB) gratis TV digital terus dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kini, masih ada sekitar 900 ribu unit STB gratis yang belum disalurkan kepada yang berhak.

Set top box adalah perangkat yang telah memiliki Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) yang membuat TV analog mendapatkan sinyal siaran TV digital.

Kemampuan itu yang membuat STB memiliki peranan penting dalam memudahkan TV analog menerima sinyal siaran TV digital ketika Analog Switch Off (ASO) yang saat ini sedang dijalankan.

Adapun bantuan set top box gratis TV digital ini ditujukan kepada kelompok rumah tangga miskin. Penerima manfaat ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

“Di tahap pertama sudah dilakukan pendistribusian yang dibantu PT Pos Indonesia kepada 87 ribu rumah tangga miskin. Total bantuan pemerintah, memang betul satu juta unit, tapi masih ada 900 ribu set top box yang belum disalurkan ke rumah tangga miskin yang wilayah siaran TV digital,” ungkap Koordinator Infrastruktur Penyiaran, Ditjen PPI, Kementerian Kominfo, Indra Siswoyo dikutip dari channel YouTube Siaran Digital Indonesia, Senin (4/7/2022).

Lebih lanjut, Indra mengatakan, penerima bantuan ini nantinya akan dipadukan dengan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memutakhirkan data.

Baca Juga : Pengguna Internet Tinggi, Kominfo Tekankan Hati-hati Penipuan Daring

“Agar data calon penerima set top box dari pemerintah maupun dari komitmen penyelenggara mux ini agar tepat sasaran. Dan, target waktu pemutakhiran data ini, kami harapkan sampai akhir Juni sudah dapat, sehingga penyaluran set top box yang berasal dari pemerintah bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Selain berasal dari Kominfo, set top box gratis TV digital ini juga bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux) yang jumlahnya mencapai 5,7 juta.

Namun yang perlu diperhatikan penerima bantuan set top box gratis TV digital ini harus memenuhi kriteria, sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan tanda penduduk alias KTP
– Termasuk kelompok keluarga miskin yang tercantum DTKS Kementerian Sosial
– Berada di daerah cakupan yang terdampak penghentian siaran TV analog ke digital alias ASO
– Memiliki perangkat TV analog

Suntik mati TV analog ini dilakukan secara bertahap. ASO Tahap 1 diimplementasikan 30 April kemarin di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, meski baru diterapkan di empat wilayah siaran di 8 kabupaten/kota.

Setelah itu migrasi TV analog ke digital atau ASO Tahap 2 dilakukan pada 25 Agustus 2022 yang mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota dan ASO Tahap 3 pada 2 November 2022 di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Baca Juga : Membludaknya Informasi Hoax dalam Media Sosial

(SH)

Exit mobile version