Tunggu Pemerintah Pusat, PMJ Siap Laksanakan PPKM Mikro Darurat
JawaPos.com – Polda Metro Jaya memastikan siap untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Rencana PPKM Mikro Darurat ini sudah dirapatkan dengan sejumlah kementerian/lembaga yang akan berlaku pada Jumat (2/7) mendatang.
“Nanti kita tunggu penjelasan pemerintah pusat ya, yang jelas kita siap melaksanakan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6).
Pengetatan ketentuan PPKM Mikro Darurat akan diberlakulan pada 2-20 Juli 2021. Keputusan itu disampaikan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam rilis yang dikeluarkan Selasa (29/6) kemarin.
PPKM Mikro Darurat ini diterapkan pada wilayah rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kabupaten/Kota yang ditetapkan masing-masing gubernur. Penentuan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. “Evaluasi setiap dua minggu,” sebagaimana tertuang dalam data KPC-PEN.
Dalam dokumen tersebut, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator pelaksanaan program ini pada wilayah Jawa-Bali.
Penerapan dalam PPKM Darurat tersebut, terdapat beberapa hal, selain protokol kesehatan Covid-19 yang lebih diperketat. Diantaranya, jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat, dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan.
Kemudian, untuk restoran kegiatan makan dan minum di tempat paling banyak hanya 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasionalnya pun hanya sampai pukul 17.00. Jika ada layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar atat dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, perkantoran pemerintah atau lembaga, baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 25 persen. Atau dengan kata lain diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen selama periode PPKM Darurat.
Sementara, untuk perkantoran pemerintah atau lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah yang bukan zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 50 persen.