Benarngak.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya mengungkapkan penyumbang terbesar polusi udara akut di DKI Jakarta.
Bukan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), ternyata, fakta berkata lain, penyebab utama polusi udara di ibu kota berasal dari kendaraan bermotor.
Mengutip paparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, terkait peningkatan kualitas udara Jabodetabek, yang disampaikan pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara, Jakarta Senin (14/8/2023), sektor transportasi merupakan pengguna bahan bakar paling besar di Jakarta.
Data itu menunjukkan, sektor transportasi berkontribusi sebesar 44% dari penggunaan bahan bakar di Jakarta, diikuti industri energi 31%, lalu manufaktur industri 10%, sektor perumahan 14%, dan komersial 1%.
Dari sisi penghasil emisi karbon monoksida (CO) terbesar, disebutkan disumbang dari sektor transportasi sebesar 96,36% atau 28.317 ton per tahun, disusul pembangkit listrik 1,76% 5.252 ton per tahun dan industri 1,25% mencapai 3.738 ton per tahun.
Sepeda motor merupakan menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibanding mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus. Dengan populasi mencapai 78% dari total kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebanyak 24,5 juta kendaraan, dengan pertumbuhan 1.046.837 sepeda motor per tahun.
Namun dari sisi penghasil emisi Sulfur Dioksida (SO2), sektor industri manufaktur menjadi kontributor utama penghasil emisi SO2 yakni sebesar 2.631 ton per tahun atau sebesar 61,9%. Sedangkan posisi kedua penghasil emisi SO2 terbesar ditempati industri energi yaitu 1.071 ton per tahun atau sebesar 25,17%. Sedangkan kendaraan bermotor hanya 11% sebesar 493 ton per tahun.
“Penyebab utama tingginya emisi Sulfur Dioksida di Industri Manufaktur disebabkan penggunaan batu bara yang menghasilkan emisi SO2 sebesar 64%,” tulis laporan itu.
Laporan itu juga menepis kabar bahwa dugaan polusi udara karena PLTU di Suralaya yang berdiri di Cilegon, Provinsi Banten, karena pergerakan angin yang tidak mengarah ke Jakarta.
“Bahwa dugaan polusi udara karena PLTU Suralaya tidak tepat sebab hasil analisis pemantauan tahun 2019 menunjukkan bahwa pergerakan pencemaran ke Selat Sunda bukan ke Jakarta,” tulis pada laporan itu.
Pejabat Buka Suara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga sempat menjelaskan, polusi udara disebabkan kemarau panjang hingga adanya konsentrasi polutan.
“Ada beberapa faktor antara lain kemarau panjang, kemudian konsentrasi polutan, lalu ada emisi dari transportasi termasuk dari manufaktur industri,” kata Siti saat memberikan keterangan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Siti menjelaskan penyebab pencemaran kualitas udara ini disebabkan oleh kendaraan bermotor. Karena dari catatannya, pada tahun 2022 lalu itu ada 24,5 juta kendaraan bermotor dan 19,2 juta di antaranya sepeda motor.
“Bahwa penyebab utama pencemaran kualitas udaranya adalah kendaraan,” katanya.
Ia juga menyangkal kabar polusi udara berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Cilegon. Menurutnya, dari hasil analisis, pencemaran udara tidak bergerak ke arah Jakarta, melainkan ke Selat Sunda.
“Jadi bisa dikatakan bahwa bukan karena PLTU begitu ya, apalagi dilihat dari hasil studi penggunaan batu bara berpengaruh ke Jakarta sih gak sampai 1%,” katanya.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menitikberatkan penyebab polusi udara di Jabodetabek karena emisi kendaraan. Hal ini diungkapkan usai Rapat di kantor Kemenko Marves, terkait polusi di Jabodetabek.
“Evaluasi dari jumlah kendaraan karena hasil kajiannya PM2,5 zat paling berbahaya 75% dari kendaraan. sementara itu wacana di masyarakat kan nyalahin PLTU ya, sementara (PLTU) itu cuma 25% dari kajian yang ada,” jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan upaya peningkatan kualitas udara di Jabodetabek fokus pada 3 sektor yaitu transportasi, industri, dan pembangkitan listrik serta lingkungan hidup.
Upaya yang dilakukan mulai dari modifikasi cuaca, mewajibkan PLTU batu bara menggunakan scrubber atau pembersih polusi, pembagian jam kerja di Jakarta, mendorong penggunaan transportasi publik, hingga percepatan kendaraan listrik.
Baca Juga: Bayi di Bogor Dinyatakan Tertukar, Ini Duduk Perkara Kecurigaan Ortu