Tak Akan Hadiri Reuni 212, Anies dan Ahmad Riza Patria Ada Acara Kementerian
TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria memastikan tidak akan menghadiri kegiatan Reuni 212, jika kegiatan itu jadi digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Desember 2021.
“Besok itu kan, kita ada acara yang dari kementerian,” kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.
Terkait dengan kegiatan yang rencananya dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya tersebut, Riza menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya yang berwenang memberikan izin pelaksanaan tersebut.
“Sejauh ini, belum ada informasi izin diberikan. Kami tetap menghimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada,” tutur Riza.
Kepolisian juga, kata Riza, sudah mempersiapkan keamanan yang diinisiasi Persaudaraan Alumni 212 tersebut.
“Polda sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan masuknya massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti Reuni 212,” ujarnya.
Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya setelah pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan untuk menolak acara reuni 212, yang rencananya dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat pada Kamis.
Sementara itu, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut. Apalagi, kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Kepolisian menegaskan akan memproses pidana massa yang nekat menggelar aksi reuni 212 tanpa izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggarnya, namun juga kekarantinaan. “Di samping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggungjawab yang nekat menggelar aksi reuni 212 tanpa izin. “Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta,” kata Zulpan.
Sumber : Tempo.co