Oknum polisi divonis 8 tahun penjara karena narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis delapan tahun penjara terhadap seorang oknum polisi bernama Gde Made Ardhana karena kepemilikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis delapan tahun penjara terhadap seorang oknum polisi bernama Gde Made Ardhana karena kepemilikan
© Copyright Benarngak Team All Rights Reserved