Barang Thrifting Dibawa Pulang, PMJ Pastikan Tak Ada Barbuk Hilang
Benarngak.com – Polda Metro Jaya (PMJ) memastikan tidak ada barang-barang thrifting yang disita oleh petugas kemudian dibawa pulang. Seluruh barang bukti kini disimpan oleh Direktorat Penahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
“Saya yakinkan saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecilpun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (4/4).
Trunoyudo mengatakan, barang bukti ini akan dipakai untuk pembuktian persidangan. Sehingga tidak diperbolehkan diambil untuk dibawa pulang oleh siapapun.
Terkait kemungkinan adanya pemusnahan barang bukti sesuai Undang-undang, akan terlebih dahulu dikomunikasi dengan pihak terkait.
“Tentu harus berkolaborasi dengan kementerian atau Dinas Perdagangan dalam hal itu JPU perkembangannya akan disampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan akan mendalami terkait informasi terkait foto tangkapan layar status WhatsApp pakaian bekas impor hasil sitaan ‘nanti dibawa pulang’. Hal ini ditindak setelah foto itu viral di media sosial.
“Ramai maraknya informasi berasal dari beberapa akun yang menyebarkan screenshoot, yang menyebutkan adanya status tulisan seseorang yang belum dapat dipertanggungjawabkan sehingga mrnyebarkan opini negatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (2/4).
Trunoyudo menyatakan, pihaknya akan mendalami informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan. Pendalaman ini akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Fakta Terkini Soal FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023