Seleksi Jabatan Dirjen IKP Kominfo Dibuka, Ini Syaratnya

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) yang ditinggalkan Widodo Muktiyo. Posisi ini terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.

Widodo Muktiyo sendiri saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri bidang Komunikasi dan Media Massa sejak awal Maret ini. Dalam kurun sebulan terakhir, jabatan tersebut dirangkap oleh Sekjen Kominfo Mira Tayyiba.

“Panitia seleksi mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Kementerian Kominfo, Untuk Jabatan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik,” ujar Mira dalam keterangan tertulisnya.

Sesuai dengan Pengumuman Panitia Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PANSEL.KOMINFO/KP.03.01/03/2021 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, seleksi dibuka dengan ketentuan umum dan tata cara yang berlaku untuk PNS atau Non-PNS.

“Ketentuan dan tata cara seleksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan perundang-undangan yang terkait,” jelas Mira Tayyiba yang menjadi Ketua Panitia Seleksi.

Disampaikan Mira, seleksi administrasi Dirjen IKP ini dibuka mulai 26 Maret sampai dengan 9 April 2021. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan penulisan makalah, assessment test, hingga wawancara dan pengumuman akhir.

“Pengumuman, persyaratan serta tahapan dan jadwal pelaksanaan bisa diakses di laman seleksi.kominfo.go.id,” jelasnya.

Berikut syarat bagi kalangan PNS:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

2. Tidak pernah berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;

3. Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dibuktikan dengan Pernyataan Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian;

4. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 31 Agustus 2021;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan/atau fungsional tertentu jenjang utama selama minimal 2 (dua) tahun;

7. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tk. I dengan golongan ruang IV/c;

8. Diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat I (Diklat PIM Tk. I) dan/atau Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk. II) dan/atau bentuk pendidikan lain yang setara;

9. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

10. Tidak dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai Rp.10.000,- dari Pejabat Yang Berwenang;

11. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 7 (tujuh) tahun;

12. Telah menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi yang diwajibkan dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk tahun 2020;

13. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (yang akan dilakukan pembuktian pada saat tahap wawancara).

Sedangkan, syarat kalangan non-PNS, yaitu:

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia;

2. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 31 Agustus 2021;

3. Diutamakan memiliki pengetahuan, kompetensi, kapasitas dan pengalaman yang memadai di bidang Komunikasi Publik;

4. Kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);

5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 10 (sepuluh) tahun;

6. Diutamakan pernah memimpin institusi atau perusahaan dan/atau mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi;

7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,-;

8. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan tidak pernah memiliki afiliasi dengan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik;

9. Tanda bukti penyerahan SPT/pelunasan kewajiban pajak Tahun 2020;

10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (yang akan dilakukan pembuktian pada saat tahap wawancara).

Exit mobile version