Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Sampai Rp 428 M

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama dua tahun. Bila diakumulasi dengan denda, total tunggakannya mencapai Rp 428 miliar.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia belum merampungkan pembayaran BHP IPFR untuk tahun keempat pada 2019 dan tahun kelima pada 2020.

Berikut rincian tunggakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia kepada negara:

Tunggakan Tahun Keempat (2019) yang jatuh tempo 30 November 2019:
o Pokok: Rp 156.208.246.446
o Denda Keterlambatan: Rp 56.762.063.518
o Total tunggakan: Rp 212.970.309.964

Tunggakan Tahun Kelima (2020) yang jatuh tempo 30 November 2020:
o Pokok: Rp 195.500.216.915
o Denda Keterlambatan: Rp 19.550.021.692
o Total tunggakan: Rp 215.050.238.607

Disampaikan Dedy, Kominfo telah memberikan surat peringatan atas keterlambatan pembayaran BHP IPFR PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang punya merek dagang Net1 Indonesia tersebut.

Surat peringatan tersebut untuk tunggakan tahun keempat pada 2019 sebanyak tiga kali dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Dan, surat peringatan tunggakan tahun kelima pada 2020 dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Maret 2021.

Akibat PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia keterlambatan pembayaran BHP IPFR tersebut, perusahaan tersebut dikenai denda administratif PNBP (2% per bulan) terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate para penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan BHP spektrum frekuensi radio berdasarkan formula BHP IPFR yang ditetapkan setiap tahunnya melalui surat Keputusan Menteri.

Johnny menjelaskan Keputusan Menkominfo sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PP 80/2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya, dan berdasarkan PP 53/2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya.

“PT STI hingga saat ini juga telah memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” ungkap Johnny.

sumber : detikcom

Exit mobile version