Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya, foto hasil tangkapan layar berupa artikel dalam unggahan itu tidak berkaitan dengan vaksin yang diterima masyarakat Indonesia. Adapun vaksin tengah bermasalah terkait izin hukum adalah vaksin Pfizer asal AS, bukan vaksin Sinovac asal Cina yang telah resmi beredar di Indonesia.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]:
MISLEADING CONTENT/Konten yang Menyesatkan
=====
[SUMBER]:
FACEBOOK
archive.vn/Bd2l4
=====
[NARASI]:
Terus rakyat ini kau anggap apa? menolak vaksinasi diancam pidana, menerima vaksinasi apabila ada resiko dikemudian hari rakyat tidak boleh menggugat? sedemikian parahnya kedzaliman ini, seolah rakyat Indonesia ini hanyalah sekumpulan ternak yang hanya boleh pasrah dengan segala keputusan pengembala, memang pemilik negeri ini siapa?
=====
[PENJELASAN]:
Beredar di media sosial Facebook, sebuah unggahan tangkapan layar dari sebuah berita yang menyatakan bahwa Indonesia tak dapat menggugat secara hukum, jika vaksin yang diberikan mengalami masalah. Unggahan ini pun mengaitkan artikel tersebut dengan vaksin yang diwajibkan oleh pemerintah saat ini.
Berdasarkan penelusuran terhadap artikel yang terdapat dalam unggahan, ternyata menjelaskan tentang vaksin Pfizer asal Amerika Serikat yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah. Karena hal itu, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir, mengatakan bahwa pemerintah sampai sekarang belum bisa menyepakati pembelian vaksin covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech asal AS tersebut.
Sedangkan saat ini, vaksin yang telah beredar di Indonesia hanyalah vaksin Sinovac. Terkait pemberian vaksin Sinovac, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut divaksin. Melansir dari artikel Tempo, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah dapat mengeluarkan ultimum remedium berupa sanksi pidana dan denda, sebagai langkah akhir jika masyarakat tetap menolak untuk divaksin.
Vaksin Sinovac ini telah melewati uji dan tahapan hukum di Indonesia. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pun telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac ini. Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal. Selain itu, Sinovac sendiri telah resmi mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) berdasarkan data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia dan juga mempertimbangkan data hasil uji klinik yang dilakukan di negara Brasil dan Turki.
Jadi dapat disimpulkan, narasi yang mengaitkan antara vaksin Pfizer dalam artikel, dengan vaksin Sinovac yang diberikan kepada masyarakat Indonesia saat ini adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
=====
[REFERENSI]:
Penulis: Gabriela Nauli Sinaga
Editor : Bentang Febrylian
The post [SALAH] Indonesia Tidak Dapat Menggugat Jika Vaksin Bermasalah appeared first on [TurnBackHoax].