Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Persiapan Lengkap, Konflik dengan Iptu Rudiana Memanas

BenarNgak.com – Raden Gilap Sugiono, pemimpin Padepokan Amparan Jati, mengungkapkan bahwa persiapan sumpah pocong untuk Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, sudah 100 persen siap. Persiapan ini dilakukan atas permintaan kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, yang telah meminta segala kebutuhan terkait sumpah pocong tersebut dipersiapkan.

Sumpah pocong Saka Tatal dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 9 Agustus 2024, setelah salat Jumat. Raden Gilap menjelaskan bahwa sumpah pocong tidak termasuk dalam syariat Islam, melainkan merupakan bagian dari adat atau kearifan lokal yang digunakan untuk menyelesaikan masalah yang sulit dipecahkan dengan cara lain.

“Orang tua zaman dulu seringkali mengambil jalan pintas dengan sumpah pocong,” katanya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Raden Gilap menambahkan bahwa sumpah pocong adalah praktik yang biasa dilakukan di wilayahnya, sehingga bukanlah hal yang aneh di sana. Menurutnya, sumpah pocong seharusnya diikuti oleh dua pihak yang terlibat. Dalam kasus ini, yang seharusnya bersumpah adalah Saka Tatal dan Iptu Rudiana.

“Kalaupun Iptu Rudiana tidak hadir, sumpah pocong tetap akan dilaksanakan. Namun, seharusnya ada dua pihak yang bersumpah. Jika salah satu tidak hadir, hanya Saka Tatal yang akan disumpah,” jelasnya. Ia juga mengingatkan tentang azab bagi orang yang berbohong.

“Sumpah pocong dilakukan secara biasa, tetapi balasan dari Allah SWT bagi yang berbohong akan sangat pedih,” tambahnya.

Persiapan yang telah dilakukan termasuk menyiapkan bahan-bahan seperti kain kafan dan lainnya, seolah-olah sedang mempersiapkan pemakaman.

Dalam konflik ini, kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, menegaskan bahwa pihak Saka Tatal telah salah menafsirkan maksud dari sumpah pocong. Ia menjelaskan bahwa kliennya memang pernah menyatakan kesiapan untuk bersumpah pocong dalam konferensi pers bersama Hotman Paris pada 30 Juli 2024, namun yang dimaksud adalah sumpah bahwa Eky benar-benar anaknya, bahwa Eky sudah meninggal dunia, dan bahwa kabar Eky masih hidup adalah tidak benar.

Di sisi lain, Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal, menginginkan sumpah pocong dari Iptu Rudiana yang terkait dengan penganiayaan terhadap Saka Tatal, bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon, serta bahwa kasus ini direkayasa oleh Iptu Rudiana.

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari BenarNgak.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.   

Exit mobile version