Riam – Penyebaran Covid -19 yang semakin meluas di Kabupaten Ketapang membuat Polsek Jelai Hulu Polres Ketapang Terus laksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada masyarakat di desa Periangan Kec. Jelai Hulu. dijalan Budi Utomo Polsek Jelai Hulu selalu rutin melaksanakan Operasi Yustisi pada Sabtu 11 September 2021.
Pelaksanaan Operasi pada hari ini dengan sasaran masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker yang melintasi wilayah Desa Periangan Kec. Jelai Hulu. Polsek Jelai Hulu menurunkan 8 orang personil dan dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan terdapat 26 orang pelanggar masyarakat yang tidak menggunakan masker dan sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran Lisan serta pencatatan identitas pelanggar Kemudian diberikan Masker Grstis. Selain mengingatkan agar wajib menggunakan masker juga mengingatkan agar sering mencuci tangan dengan sabun dibawah air mengalir. Anggota polsek juga mengingatkan bagi masyarakat agar tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumanan yang dapat menjadi sumber penularan covid 19. Dan Polri akan menindak dengan tegas bagi orang yang melanggar protokol kesehatan.
Menyikapi hal itu Kapolsek Jelai Hulu AKP Jami’ad SH. mengatakan operasi yustisi digelar sebagai bentuk keseriusan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun sanksi sosial lainnya ditempat pada saat operasi berlangsung. Anggota Polsek Jelai Hulu terus menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker untuk cegah Covid 19
“ Tujuannya supaya masyarakat sadar untuk tetap disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan bila keluar dari rumah dan beraktivitas “
sumber : DIV HUMAS