Rincian Aturan PPKM Darurat Terbaru Setelah Revisi

KOMPAS.com – Berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlangsung hingga saat ini.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini bertujuan menghentikan penularan Covid-19 yang tengah melonjak di Indonesia.

Selama PPKM Darurat dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi secara ketat.

Di tengah pelaksanaan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah melakukan revisi sejumlah aturannya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, Minggu (11/7/2021), berikut adalah rincian aturan baru PPKM Darurat:

1. Sektor perkantoran

Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk semua karyawan.

Perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.

Sementara itu, sektor kritikal diizinkan untuk WFO 100 persen dengan protocol kesehatan yang ketat.

Pemerintah pun melakukan penyempurnaan terkait ketentuan tersebut. Aturan tentang sektor esensial dan kritikal dijabarkan secara lebih rinci.

Penyempurnaan aturan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Juli 2021.

Berikut rinciannya: Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

 

Exit mobile version