BENARNGAK.COM – Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 membahas tentang Pemilu harus dirubah usai pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Amendemen ini dilakukan setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya selesai.
“Iya (proses revisi UU Pemilu dilakukan setelah RUU Papua Barat Daya disahkan),” ujar Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi, Senin, 11 Juli 2022.
Sekretaris Fraksi NasDem di DPR tidak ingin revisi UU Pemilu dilaksanakan berulang kali menyikapi pemekaran wilayah di Papua. Sehingga, revisi dilakukan setelah pengesahan RUU Papua Barat Daya.
Baca Juga : Kapolri Minta Polisi dan Prajurit TNI Waspadai KKB Papua Jelang Akhir Tahun
Ia berharap pembahasan RUU Papua Barat Daya berjalan dengan lancar. Sehingga, tidak menghambat proses revisi UU Pemilu.
“Maka ya lebih cepat lebih baik juga ya (pembahasan RUU Papua Barat Daya), supaya tidak menghambat pada revisi UU Pemilu,” jelasnya.
Ia menyampaikan dampak pemekaran wilayah di Indonesia, adalah revisi UU Pemilu. Karena, pengaturan kepemiluan diatur dalam UU Pemilu.
“Itu (pemekaran wilayah) berpengaruh terhadap dapil (daerah pemilihan) kan. Nambah empat dapil, terutama ama kursi juga ya, alokasi kursi,” ungkap dia. (SH/SHN)
Baca Juga : Kapolri Minta Polisi dan Prajurit TNI Waspadai KKB Papua Jelang Akhir Tahun