Benarngak.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi telah diberitakan beberapa oknum diduga meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah masyarakat dan pengusaha.
Kejadian ini tercatat terjadi di berbagai daerah dengan beragam modus yang dilancarkan untuk memuluskan aksi para oknum tersebut.
Lantas, seperti apa saja aksi para oknum tersebut? Bagaimana pula modus yang dilakukan? Berikut rangkuman aksi dan modus minta-minta THR menjelang Lebaran 2023.
Aksi Oknum Ketua RW
Oknum ketua RW Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dilaporkan warga karena telah membuat surat dan mengedarkan surat permintaan THR kepada masyarakat di lingkungannya.
Aksi oknum ketua RW itu berbuntut panjang. Pemerintah Kota Jakarta Barat lantas memanggil oknum ketua RW tersebut dan meminta surat edaran THR itu dicabut.
“Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut,” kata Firmanuddin dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 April 2023 kemarin.
Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, membenarkan oknum ketua RW telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga Kelurahan Keagungan.
Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai Rp 10.000, tertanggal 7 April 2023. Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan.
Aksi Oknum Lurah
Diberitakan sebelumnya, aksi minta-minta THR juga dilakukan oleh oknum Lurah Margajaya, Bekasi Selatan. Lurah itu diketahui telah menerbitkan Surat Edaran permintaan partisipasi THR Idul Fitri 1444 H kepada pengusaha di wilayahnya. Surat itu pun sudah disebar ke sejumlah pengusaha di Kelurahan Margajaya pada Rabu, 5 April 2023.
“Mohon kiranya para pengusaha/donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya dapat berpartisipasi memberikan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” bunyi potongan surat tersebut yang dibuat pada Rabu, 29 Maret 2023.
Adapun sumbangan THR itu rencananya akan dibagikan kepada seluruh karyawan, Kader PKK, Binmaspol, Babinsa, dan Hansip di Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan.
Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya lantas menindak kasus tersebut. Pada Kamis, 6 April 2023, Karya melakukan pemanggilan terhadap Lurah Margajaya guna memberikan pembinaan.
“Saya perintahkan untuk menarik kembali surat yang sudah beredar di lingkungan masyarakat,” kata Karya, Senin, 10 April 2023.
Dalam pemanggilan itu, Karya juga menegur oknum Lurah Margajaya agar tidak mengulangi perbuatan serupa, meminta THR kepada para pengusaha di kemudian hari. “Lurah Margajaya telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Karya.
Aksi Pemuda Mengatasnamakan DKM
Aksi minta-minta THR juga dilakukan oleh seorang pemuda yang mengedarkan surat palsu berupa permintaan THR atas nama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pemuda yang berdomisili di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora itu sudah melancarkan aksi tunggalnya selama dua hari.
Polsek Tambora kemudian menangkap pelaku MR alias Jali (24 tahun) itu. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pelaku menipu untuk mengumpulkan uang Lebaran 2023.
“Terinspirasi sendiri hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran,” kata Putra dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 9 April 2023.
Menurut dia, pelaku ditangkap Jalan Bandengan pukul 15.30 WIB usai menerima sumbangan Rp 300 ribu dari sebuah restoran Cina. Ketika pelaku hendak pergi, pemilik restoran langsung menangkap dan membawanya ke Polsek Tambora.
Pelaku juga mengantarkan surat palsu tersebut ke empat lokasi, yaitu Indomaret, Alfamart, hotel, restoran Cina, dan warteg di Jalan Bandengan Selatan RT 001/RW 005 Kelurahan Pekojan. Dari empat tempat itu, baru restoran Cina yang memberikan THR.
Polisi menjerat MR dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena membuat surat palsu atau memalsukan surat untuk keuntangan pribadi. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Akan tetapi, MR bebas dari hukuman pidana. Menurut Putra, pengurus RW dan tokoh masyarakat di Kelurahan Pekojan sepakat kasus penipuan ini diselesaikan secara restorative justice.
“Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan, hanya kami lakukan pembinaan di polsek,” tutur dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pecat Sri Mulyani dari Jabatan Menteri Keuangan, Benarkah?