Jakarta –
Polri mengatakan telah mengusut soal penjualan Pulau Sumba, NTT, di situs Private Island Online. Polisi memastikan penjualan pulau itu hoax alias tak benar.
“Polres Sumba Timur telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemda setempat dan disimpulkan bahwa berita dalam situs tersebut tidak benar atau hoax,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Rusdi mengatakan pihak bakal terus memantau masalah tersebut. Dia mengatakan tak ada penjualan pulau seperti dalam situs tersebut.
“Berita dalam situs itu yang tidak benar, Polres Sumba Timur beserta Pemda terus memantau masalah ini,” tandas Rusdi.
Sebelumnya, situs Private Island Online terlihat mencantumkan Pulau Sumba beserta fotonya. Situs itu mengatakan Pulau Sumba dijual berdasarkan harga yang ditawar pembeli.
Pulau Sumba di NTT itu termasuk satu dari delapan pulau di Indonesia yang disebut dalam status dijual di situs Private Island Online. Pemprov NTT berharap jual-beli pulau ini diusut.
“Kita mengharapkan Kemenkominfo untuk bisa melacak situs-situs seperti itu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Karo Humas Protokol NTT Jelamu Ardu Marius saat dihubungi detikcom, Senin (8/2).
Jelamu mengatakan Pemprov NTT tak akan menjual pulau-pulau yang ada di wilayahnya. Dia menyatakan keberadaan pulau menyangkut martabat bangsa.
“Karena memang namanya pulau tidak mungkin kita jual karena menyangkut martabat bangsa, kedaulatan wilayah sebagai negara, kita tidak mungkin menjual. Kita harus proaktif menelusuri itu, yang bisa menelusuri itu kan Kemenkominfo, kita harap mereka bisa mengusut itu,” katanya.
“Kemudian memproses secara hukum situs-situs yang mau memanfaatkan kesempatan karena Pemprov NTT sama sekali tidak menjual dan tidak akan menjual,” imbuh Jelamu.
Dia mengatakan informasi penjualan pulau yang dipasang di situs tersebut sudah meresahkan. Menurutnya, upaya memperjualbelikan pulau di Indonesia sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Kalau menyewa berdasarkan kerja sama, sebagian wilayah tertentu ya bisa, untuk kepentingan investasi, misalnya pengembangan pariwisata tapi sesuai ketentuan perundangan. Tapi kalau menjual itu tidak benar, perlu dilakukan tindakan hukum. Dan juga pihak kepolisian perlu menelusuri karena kemungkinan ada warga lokal yang memberi informasi yang salah. Itu perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.