Posting ‘Rakyat Aceh Siap Perang’ Jika Divaksin, Pria Simeulue Ditangkap
Banda Aceh –
Seorang pria di Simeulue, ES (33), ditangkap polisi terkait posting-annya di media sosial. ES diduga menulis ‘Rakyat Aceh siap perang’ bila pemerintah pusat ngotot menyuntikkan vaksin Corona di Tanah Rencong.
“Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar berita hoax, provokatif, dan SARA terkait vaksin COVID-19 di Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Tersangka ES diciduk di Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, Minggu (10/1) malam. Penangkapan dilakukan tim gabungan berdasarkan Surat perintah penangkapan nomor: Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/Reskrim.
Rizal mengatakan ES diduga membuat posting-an di akun Facebook miliknya. Setelah posting-an itu beredar, polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan menangkap ES.
Polisi menyita satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk membuat posting-an. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan ES sebagai tersangka.
“ES kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE berdasarkan barang bukti yang cukup, lantaran telah melakukan ujaran kebencian serta isu SARA di media sosial,” ujar Rizal.
Berikut ini posting-an ES di Facebook:
Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!”
(agse/haf)