Polri: Warga Lawan Petugas Selama PPKM Darurat Kena UU KUHP

Jakarta, CNN Indonesia — Polri menyatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melawan penertiban petugas selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.”Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (2/6).

Argo mengatakan pihak kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan dalam melakukan penertiban.

Dia menjelaskan, Polri akan memulai operasi Aman Nusa II untuk mengamankan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/6).

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (2/6).

“Pemberlakuan operasi terpusat dengan sandi Aman Nusa II diberlakukan nanti malam pukul 00, berarti tanggal 3 Juli sudah dinyatakan berlaku,” tambah dia.

Dalam operasi itu, kata dia, kepolisian akan mulai penyekatan-penyekatan di sejumlah titik yang telah dipersiapkan.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga bakal melakukan tes swab antigen secara acak di beberapa sejumlah RT/RW yang memberlakukan PPKM Darurat.

“Ada penyekatan di pintu keluar masuk antarkota/provinsi termasuk pintu tol dan kemudian juga ada di rest area,” ucap dia.

Penyekatan, kata Argo, juga akan dilakukan di sejumlah fasilitas penunjang transportasi umum seperti stasiun, bandara dan pelabuhan.

Dia mengatakan tindakan tersebut merujuk pada penerbitan Instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021, sehingga Polri sebagai aparat negara turut akan mendukung kebijakan yang diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Polri akan mengerahkan 21 ribu personel selama masa operasi tersebut berlangsung. Sementara, TNI akan menyiapkan 32 ribu pasukan.


Exit mobile version