Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp 233 miliar terhadap PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Pelaku diketahui bernama IR Burhanuddin.
“Tersangka kasus penipuan Rp 233 Milyar ditangkap tim penyidik Dittipidum Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10).
Andi menuturkan, Burhanuddin ditangkap di kawasan Jakarta Pusat semalam. “Ditangkap hari Selasa sekitar pukul 21.00 di Jakarta Pusat,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana melaporkan telah menjadi korban penipuan. Jumlah kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 233 miliar.
Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak tahun 2016 yang lalu. Setelah sekitar 5 tahun diburu sang buronan sudah berhasil diciduk oleh polisi.