Jakarta – Polri akan menggelar Operasi Lilin saat masa libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19. Diketahui, Operasi Lilin itu akan digelar mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Polri akan mendirikan sejumlah Posko PPKM Level 3 di sejumlah jalur perbatasan antar daerah dan di setiap gerbang tol. Nantinya, setiap pengendara wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh ketua RT.
“Semua dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 khususnya varian baru. Dalam Operasi Lilin tersebut Bapak Kapolri akan menekankan dan akan memaksimalkan dan mengoptimalkan Posko PPKM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
“Kemudian Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah. Itu ada pos sebagai check point, nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” imbuhnya.
Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM akan diminta melakukan tes cepat COVID-19 antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika kedapatan positif seusai tes PCR, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.
“Kalau misalkan belum akan dilakukan swab antigen, kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklanjuti PCR. Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada, maka silakan melanjutkan perjalanan,” ujar Dedi.
Sumber: Detik.com