Polisi Usut Motif Pria Posting ‘Rakyat Aceh Siap Perang’ Jika Divaksin

Banda Aceh

Seorang pria di Simeulue, ES (33), ditangkap polisi karena diduga membuat posting-an ‘Rakyat Aceh siap perang’ jika divaksin Corona. Polisi masih mengusut motif ES membuat posting-an tersebut di Facebook.

“Untuk modus dan tujuan dari posting-an yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

ES ditangkap tim gabungan di Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, Minggu (10/1) malam. Setelah ditangkap, ES ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka ES telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Rizal.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Dia meminta warga tidak membuat posting-an berupa ujaran kebencian serta provokasi.

“Saya sangat berharap kepada lapisan masyarakat, khususnya warga Simeulue, agar menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial,” ujar Agung.

Sebelumnya, ES ditangkap polisi terkait posting-annya di media sosial. ES diduga menulis ‘Rakyat Aceh siap perang’ bila pemerintah pusat ngotot menyuntikkan vaksin Corona di Tanah Rencong.

“Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar berita hoax, provokatif, dan SARA terkait vaksin COVID-19 di Aceh,” kata Rizal.

Berikut ini posting-an ES di Facebook:

Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!”

(haf/haf)

Exit mobile version