JAMBI – Polisi mengungkap kasus perdagangan anak di Jambi dengan jumlah empat orang pelaku. Dua pelaku di antaranya masih berusia belasan tahun.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebutkan, keempat pelaku adalah Sudin (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
“S (Sudin) merupakan pelaku utama dan sisanya sebagai muncikari,” katanya, Senin (27/12/2021).
Sudin diketahui dua kali membayar muncikarinya agar mendatangkan korban-korbannya.
Pada kejadian pertama, Sabtu (4/12/2021), pelaku ARS membawa korban A dan D ke Jakarta dengan bus.
Sudin mengirimkan uang kepada ARS senilai Rp 3 juta untuk biaya keberangkatan.
Pada Minggu (5/12/2021) pagi, ARS bersama dua korban langsung menuju ke Hotel All Sedayu Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mereka menemui orang bernama Sudin. Di sana, korban disuruh untuk berhubungan badan dengan Sudin.
Sudin memberi Rp 3,5 juta untuk setiap korbannya. Kepada ARS, Sudin memberikan Rp 1 juta sebagai upah dan Rp 2 juta untuk biaya transportasi pulang.
Aksi selanjutnya
Kejadian kedua, Minggu (12/12/2021), tersangka PIS membawa dua korban ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.
Sudin memberikan uang pada PIS sebanyak Rp 3 juta untuk biaya transportasi berangkat ke Jakarta.
Pada Minggu (12/12/2021) siang, mereka tiba di hotel yang sama untuk menyerahkan C dan AA kepada Sudin untuk disetubuhi.
Sudin kembali memberikan uang Rp 3,5 juta kepada masing masing korban.
Dia juga memberikan Rp 1,5 juta sebagai upah dan Rp 2,5 juta via transfer kepada PIS untuk biaya transportasi pulang ke Jambi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan.
“Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya,” tandasnya.
Diduga masih banyak korban lain
Selain dua kasus ini, dalam pengembangannya ada 13 anak usia pelajar yang juga jadi korban.
Bahkan Eko mengatakan masih ada kemungkinan korban bertambah.
Sebab Polda Jambi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Terkait kasus dugaan perdagangan anak, Ditreskrimum Polda Jambi juga menerima laporan dan tengah menindaklanjutinya.
“Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada Senin (27/12/2021).
Kaswandi menambahkan, pihaknya akan melimpahkan penaganan kasus ini ke Polresta Jambi.
“Kami akan back up penyidik Polresta untuk pengembangan,” kata Kaswandi.
Kaswandi mengatakan, awalnya pelaku utama berhubungan dengan muncikari, kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak.
“Korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibelikan sesuatu,” jelasnya.
Mereka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.
sumber : KOMPAS.com