Makassar, benarnggak.com – Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes E Zulpan menjelaskan alasan kasus pemuda inisial F (18) yang mengaku akunnya di-hack dan menyebar video hoax jaksa terima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab, ditangani kejaksaan, bukan polisi. Kombes Zulpan menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu memastikan kembali kebenaran video tersebut.
“Jaksa berkepentingan di situ untuk menggali informasi kebenaran video itu,” kata Kombes E Zulpan kepada detikcom, Senin (22/3/2021).
Zulpan menyebut Polri bisa saja menangani kasus tersebut apabila ada laporan polisi. Sementara Kejaksaan disebutnya punya kepentingan internal, yakni memastikan kembali benar tidaknya video yang belum lama ini viral.
“Kan kalau UU ITE itu harus ada pelapornya, Polri bergerak apabila ada pelapor, misalnya dari Kejaksaan siapa yang dirugikan, melapor,” kata Zulpan.
“Nah sementara jaksa ini internal. Jadi turun dari Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, menggali informasi benar nggak video yang diunggah pemuda Takalar itu,” imbuhnya.
Terkait keikutsertaan aparat Polres Takalar saat pemuda F diamankan, Kombes Zulpan menyebut hal tersebut sifatnya membantu jaksa mengamankan F.
“Makanya peran Polri di sini Polres Takalar tadi hanya membantu mengamankan pemuda itu,” katanya.
Menurut Zulpan, apabila jaksa keberatan terkait atas video yang diduga hoax tersebut maka polisi bisa turun tangan menangani kasus tersebut.
“Kan begitu UU ITE sesuai arahan Presiden dan juga surat edaran Kapolri kan, harus korban melaporkan langsung,” pungkas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, F diamankan di rumahnya di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, pukul 06.30 Wita, hari ini. Setelah itu F dibawa ke Kejati Sulsel dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan pemuda berinisial F tersebut diamankan. Pemuda berinisial F itu, lanjutnya, diamankan untuk menelusuri kebenaran keterlibatannya dalam pembuatan video hoax tersebut.
“Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 Wita mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang ‘pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab’,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
“Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud,” tambahnya.
Kepada aparat, pemuda berinisial F tersebut mengaku akunnya diretas. Saat ini Kejagung masih menelusuri kasus tersebut.
Video hoax jaksa terima suap sidang HRS itu beredar dan menarasikan dengan voice over ‘terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia’. Video berdurasi 48 detik itu menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.
Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dan wartawan.
‘Berapa yang ditangkap, Pak?’ kata wartawan.
‘Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,’ kata jaksa Yulianto.
‘Nominalnya?’ sahut wartawan.
‘Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,’ kata jaksa.
‘Ditemukan di?’ lanjut wartawan itu.
‘Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,’ ungkap jaksa mengakhiri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.
“Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab,” kata Leonard.