Sebagai informasi, laporan ini awalnya dilayangkan ke Bareskrim Polri. Namun, laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Iya dong (harapan sebagai pelapor supaya terlapor dipanggil penyidik). Saya dengar segera ya. Karena persoalan ini, nyatanya saya aja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” kata Zakirudin saat kepada wartawan, Kamis (27/10).
Zakirudin mengaku dirinya telah diperiksa selaku pelapor pada 18 Oktober lalu. Dalam pemeriksaan itu, kata Zakirudin , dirinya ditanya soal dugaan hoaks yang disampaikan oleh Kamarudin dan Deolipa.
Lebih lanjut, Zakirudin berharap Polda Metro Jaya bisa mengusut tuntas laporannya agar bisa memberikan efek jera. Terlebih, kedua terlapor merupakan seorang pengacara.
“Supaya setelah ini ada kelanjutan dari junior-junior dapat menjadikan efek jera. Saya tidak menyerang orangnya, tapi menyerang perilaku dan ucapan yang seharusnya tidak pantas dilakukan seorang advokat. Walaupun mereka berdalih ini wajar, silakan. Tapi hukum harus berjalan,” tuturnya.
Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) melaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0945/VIII/2022/BARESKRIM tertanggal 31 Agustus 2022. Adapun pihak pelapor merupakan Ketua Umum A3H, Zakirudin.
Deolipa dianggap telah menyebarkan hoaks yang menyebabkan keonaran di publik terkait pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi kepergok berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf oleh Brigadir J.
Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menuding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT tanpa memberikan bukti yang jelas.
Sementara Kamaruddin turut dilaporkan lantaran yang bersangkutan dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Baca Juga: DPMK dan OAP Bantah Lakukan Pungli Fasilitor Program TEKAD