Penyebar hoax genosida warga Papua ditangkap!

Jakarta – Satgas Siber Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki bernama Harun Gobai di Mimika, Papua. Harun ditangkap karena membuat posting-an berita bohong (hoax) aparat melakukan genosida terhadap masyarakat Papua.

“Terulang lagi, kelalaian jari yang membawa jeruji. Pada 20 April 2021 pukul 03.42 WIT, akun Facebook Enago Womaki yang dimiliki oleh Harun Gobai mem-posting hasutan hate speech. Sehingga pada Rabu, 5 Mei 2021, pukul 21.15 WIT Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki bernama Harun Gobai, pada saat tersangka berada di Kabupaten Mimika, Papua,” ujar Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy melalui keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Iqbal turut memamerkan isi dari posting-an Facebook yang dibuat Harun. Posting-an hoax tersebut bertuliskan:

Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tananya sendiri.

Selain itu, kata Kombes Iqbal, Harun Gobai membuat posting-an Facebook soal otonomi khusus (otsus) Papua yang dibuatnya pada 26 Juli 2020. Adapun isi posting-annya sebagai berikut:

Negara Indonesia di berikan OTONOMI KUSUS (otsus) PAPUA tahun 2001-2021 suda berakir dg semua kekerasaan, intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dll sebab Negara indonesia tdk mampu selesaikan selama massa OTONOMI KUSUS ( otsus) yg dibuat HAM di papua karna negara indonesia tdk bisa diselesaikan perbuatan-Nya.

Negara indonesia punya Hukum UUD tidak berkuwasa karna bisa dibayar dg rupia untuk itu Negara indonesia yg lakukan selama 19 tahun massa otsus indonesia lakukan:
1. Intimidasi
2. Pembunuan
3. Pemerkosaan
4. Penjarakan
5. Penganiayaan.

Yg dibuat tanpa syarat yg benar atau tidak sesuai Hukum UUD itu suda berlalu karna indonesia tdk mampu selesaikan bagian HAM RI Internasional utk itu kami masyarakat bersama pemerinta provinsi papua & papua barat bersama DPRP PAPUA & PAPUA BARAT, MRP PAPUA & PAPUA BARAT, setiap bupati kb kota PAPUA & PAPUA BARAT minta Negara indonesian harus tarik kembali tahun 2021 kami masyarakat PAPUA tidak mau dg evaluasi dll.

Dengan demikian, Iqbal menjelaskan Harun disangkakan melakukan pelanggaran tindak pidana UU ITE Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008. Iqbal menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap orang-orang yang ada di balik akun provokasi.

“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA,” katanya.

“Saat ini tersangka diperiksa di Polres Mimika. Melewati pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli,” sambung Iqbal.

sumber : detikcom

Exit mobile version