Penggerebekan Perselingkuhan PNS Mojokerto dengan Honorer
BenarNgak.com – Pengacara RF, suami seorang PNS di Pemkab Mojokerto, yang menggerebek istrinya, RP, sedang berada telanjang bersama pria idamannya, IM, di dalam sebuah kamar, telah mengungkap sejumlah bukti terkait perselingkuhan tersebut. Menurutnya, bukti perselingkuhan antara RP dan IM sudah cukup kuat.
“Bukti (perselingkuhan) kami rasa sudah cukup banyak,” ujar Pengacara RF, Christian Yudha kepada wartawan saat ditemui di Pendapa Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, Kamis (4/7/2024).
Yudha menjelaskan bahwa bukti pertama adalah rekaman percakapan antara RF dan IM di sebuah kafe setelah Hari Raya Idul Fitri 2024. Ketika itu, RF mengklarifikasi hubungan antara IM dengan istrinya yang menurutnya sudah terlalu intim. RP sendiri mengakui bahwa dia sering curhat kepada IM dan menerima perhatian lebih dari rekannya di tempat kerja.
“Rekaman suara terlapor laki-laki (IM) kepada pelapor (RF) yang mengakui kalau ada hubungan dekat dengan istrinya dan sanggup untuk melupakan,” terangnya.
Menurut Yudha, bukti kedua adalah rekaman CCTV yang menunjukkan IM menjemput dan mengantar pulang RP ke rumahnya. Rekaman tersebut terjadi pada beberapa tanggal, yaitu 3 Juni pukul 01.15 WIB, 9 Juni pukul 20.42 WIB, dan 11 Juni pukul 00.08 WIB. Kamera CCTV tersebut dipasang di rumah tetangga yang berada di depan rumah RF.
“RP dijemput IM saat suaminya kerja sif malam. Bukti rekaman CCTV sudah kami serahkan kepada polisi,” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait dengan kamar kos di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Yudha menduga bahwa kos tersebut disewa sebagai tempat pertemuan antara RP dan IM sejak awal Juni 2024. Menurutnya, RP mengklaim bahwa ia hanya menyewa kos tersebut untuk tempat menenangkan diri.
“Mereka kos di Jalan Empunala, pengakuan ibu kos, yang sewa IM. Pengakuan RP, yang sewa RP. Artinya, itu dipakai berdua,” jelasnya.
Baca Juga : Setelah Putus dari Fuji, Thariq Halilintar Mengaku Sempat Jauh dari Tuhan dan Kehilangan Arah
Video penggerebekan di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB menjadi bukti keempat perselingkuhan RP dengan IM. Menurut Yudha, bukti video itu sudah diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
“Video itu ada berdua (RP dan IM) di dalam kamar dalam kondisi tidak berpakaian sama sekali. Tidak bisa memastikan (apakah RP dan IM sudah bersetubuh) sehingga kemarin informasi dari penyidik waktu di polres, RP langsung divisum. Hasilnya biasanya keluar 1 minggu,” ujarnya.
Terakhir, ponsel dan sepeda motor milik IM dan RP telah diserahkan oleh Yudha kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Yudha juga menyebutkan bahwa dua ponsel telah dititipkan di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, sementara dua sepeda motor dititipkan di Mapolsek Sooko.
“Nanti terserah penyidik apakah menjadi bukti atau tidak. Sementara saya titipkan dulu,” tandasnya.
Sekadar informasi, RP saat ini adalah seorang PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pemkab Mojokerto. Sedangkan IM bekerja di kantor yang sama, namun statusnya adalah pegawai harian lepas (PHL) atau honorer di bagian administrasi umum.
Pada hari penggerebekan, Selasa (2/7), RP dan IM sempat dibawa oleh RF ke kantor Desa Sambiroto. Di sana mereka dimediasi. Namun, mediasi itu tidak mencapai damai. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7).
Baca Juga : Menggapai Berkah #TahunBaruIslam1446H Perayaan, Tradisi, dan Makna Hikmah 1 Muharram
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari BenarNgak.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.