Pengajar Ponpes Ditangkap Terkait Kasus Terorisme Bendahara JI Lampung

Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muksin Metro, NA, 42, dalam kasus tindak pidana terorisme. NA menyimpan dana kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) Lampung.

“Keterlibatannya sebagai bendahara Ishobah JI wilayah Lampung,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2021.

NA juga membantu pembiayaan tersangka teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan anggota JI yang menjalani proses hukum. Lalu, ikut dalam berbagai pelatihan fisik (Idad) dan pertemuan-pertemuan yang diadakan JI wilayah Lampung.

NA ditangkap di Jalan Raya Pekalongan pukul 08.30 WIB, Jumat, 5 November 2021, tanpa perlawanan. NA merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan  Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

“Dia anggota kelompok JI,” ujar Ramadhan.

Densus menyita satu unit handphone (HP) dan satu unit kendaraan roda dua saat penangkapan. Densus langsung menggeledah badan dan rumah NA.

“Mengamankan ke Mapolda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan pemeriksaan awal untuk pengembangan,” ungkap Ramadhan.

Sumber: medcom.id

Exit mobile version