Jajaran Kepolisian dari Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua warga lantaran kedapatan memalsukan surat keterangan hasil tes swab antigen demi bisa mudik ke kampung halaman.
Perbuatan kedua tersangka terungkap yakni SN dan SG, pulang mudik dari Pekalongan Jawa Tengah ke Tangerang dan diminta menunjukkan bukti bebas covid yakni surat tes antigen pasca mudik Idul Fitri 2021.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Deonijiu De Fatima mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan kecurigaan jajaran dari Polsek Tangerang atas hasil tes yang ditunjukkan tersangka kepada petugas Kelurahan.
“Dari kecurigaan saat tersangka SN menjelaskan bahwa sudah melaksanakan rapid test antigen dengan hasil negatif dari salah satu klinik di Jakarta Selatan, anggota langsung melakukan kroscek dengan menelpon pihak klinik dan menyatakan tidak pernah mengeluarkat surat yang ditunjukkan tersebut,” ujar Kapolres kepada awak media, Jumat (21/5).
Dari keterangan tersebut, keduanya mengaku bahwa surat yang ditunjukkan hasil editan Foto yang diambil dari Google demi bisa melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Dengan alasan takut melakukan Swab, SN langsung berinisiatif menyuruh anaknya untuk mengedit dengan alat yang dimiliki, yakni laptop dan printer,” jelasnya.
Dari tindakan yang dilakukan oleh tersangka lanjut Kapolres, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saat ini ke duanya kita amankan dan dijerat dengan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut Deonijio menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama jika tidak ingin terlibat kasus hukum.
“Jangan karena takut di swab malah memilih langkah yang melawan hukum. Apalagi dibebapa titik di Kota Tangerang sudah kita siapkan posko tes swab antigen untuk warga masyarakat yang pulang dari kampung halaman tanpa diminta bayaran (gratis),” pungkasnya. (*)
sumber : sulawesion.com