Mudik lokal Jabodetabek dilarang, bagaimana antisipasi Polda Metro?
Jakarta – Larangan mudik resmi berlaku sejak kemarin, Kamis (6/5/2021). Kini diperluas termasuk peniadaan mudik lokal di wilayah aglomerasi,termasuk Jabodetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan pihaknya saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
“Pelarangan mudik lokal, kami belum dapat surat keputusan resminya. Sementara acuan kami masih SE No 13 gugus tugas covid,” kata Sambodo saat dihubungi detikOto, Jumat (7/5/2021).
Sambodo tidak mengungkapkan apakah bakal ada penambahan titik-titik penyekatan yang bakal diberlakukan bagi tiap wilayah di perbatasan Jabodetabek.
Namun seperti diketahui pada larangan mudik SE 6-17 Mei ada sejumlah titik penyekatan mudik 2021 Jabodetabek yang disiapkan Polda Metro Jaya. Penyekatan dilakukan di jalan-jalan arteri, ruas jalan tol hingga jalur tikus melalui operasi terpusat Ketupat Jaya 2021.
Dalam operasi ‘Ketupat Jaya’ ini, ada 31 titik penyekatan dan didirikan 77 pos pengamanan. Titik penyekatan mudik Jabodetabek 2021 ini tersebar mulai Kabupaten Bekasi hingga Tangerang Selatan.
“Kemudian untuk kegiatannya di antaranya adalah melakukan penyekatan itu ada di 14 titik, kemudian ada check point sebanyak 17 titik. Kemudian selain itu juga disiapkan 77 pos pengamanan,” ucap Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto saat ditemui seusai rapat di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021).
Sebanyak 77 pos pengamanan juga tersebar di beberapa titik penyekatan mudik 2021 Jabodetabek, dari pusat rekreasi, mal, pasar, hingga pusat perekonomian lainnya. Dalam operasi ini, polisi fokus pada kebijakan larangan mudik.
Berikut sebaran 31 Titik Penyekatan Mudik 2021 Jabodetabek:
1. Polres Metro Jakarta Barat: 2 Pos yakni: Kalideres dan Joglo
2. Polres Metro Jakarta Timur: 2 Pos yakni: Lampiri dan Panasonic
3. Polres Metro Jakarta Utara: 1 Pos yakni: Perintis Kemerdekaan
4. Polres Metro Jakarta Selatan: 2 Pos yakni: Pasar Jumat, dan Budi Luhur
5. Polres Metro Bekasi Kota: 4 Pos yakni, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Arta, Harapan Indah
6. Polres Metro Bekasi Kabupaten: 8 Pos yakni: Kedung Waringin, Cibeet, Kalimalang Tambun, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat dan Cibarusah
7. Polres Metro Depok: 5 Pos yakni: Jalan Raya Ciputat/Bogor, Jalan Raya Bogor SPBU Cilangkap, Gerbang Tol Kukusan, Gerbang Tol Brigif dan Simpang Bambu Kuning BI Gede
8. Polres Tangerang Kota: 2 Pos yakni: Kebon Nanas dan Jatiuwung
9. Polres Tangerang Selatan: 2 Pos yakni: Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung
10. Polda Metro Jaya: 3 Pos yakni: Penyekatan Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, Cikupa
Siapkan SIKM
Di titik penyekatan mudik 2021 Jabodetabek, Polisi dan jajarannya akan melakukan pemeriksaan dokumen, termasuk SIKM dan surat bebas COVID-19 bagi pelaku perjalanan yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik. Para pelaku perjalanan bisa mengurus SIKM melalui aplikasi JakEVO.
Proses pengurusan di JakEVO akan dilakukan di tahap kelurahan masing-masing pemohon SIKM.
Untuk memperoleh SIKM melalui JakEVO, pemohon harus melengkapi syarat administrasi, termasuk melampirkan bukti adanya kepentingan mendesak yang mengharuskan bepergian di masa larangan mudik.
“Contoh ada kedukaan ada surat keterangan kematian dari asal, kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat. itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin.
Penegasan bahwa mudik lokal di wilayah aglomerasi ini dilarang disampaikan oleh juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Wiku menegaskan kegiatan nonmudik masih diizinkan.
“Pemerintah melarang apapun bentuk mudik lintas provinsi maupun dalam wilayah satu kabupaten kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik dan transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (06/05/2021).
sumber : detikcom