Mendagri: Satpol PP, TNI, dan Polri Akan Awasi Tempat Makan
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI maupun Polri nantinya dikerahkan untuk mengawasi pergerakan masyarakat di tempat makan.
Berdasarkan Instruksi Mendagri yang terbaru tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tempat makan salah satunya, pengunjung tempat makan diperbolehkan melakukan aktivitas makan selama 20 menit.
“Pada pelaku usaha, kita harapkan nanti ada pengawas dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri agar aturan ini bisa berjalan. Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai langkah-langkah koersif. Tentunya dengan cara yang santun tidak menggunakan kekuatan berlebihan,” ujarnya dalam keterangan pers terkait PPKM Level 4 melalui tayangan Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Keputusan pembatasan makan selama 20 menit tersebut tentu saja menurutnya mencegah penularan virus corona. Sebab kata Tito, penularan Covid-19 terjadi ketika berkomunikasi secara langsung sekaligus mencegah terjadinya penumpukan antrean pengunjung atau pembeli yang hendak makan di rumah atau warung makan tersebut.
“Jadi makan tanpa banyak bicara, 20 menit saja cukup, kemudian memberikan kesempatan makan bagi orang lain. Kalau banyak, ngobrol, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan,” jelas dia.
Lebih lanjut kata Tito, pembatasan waktu aktivitas makan di tempat makan ini sudah pernah diterapkan di negara luar. Maka metode tersebut pun ingin diterapkan di Indonesia.
“Itu pun sudah ada dalam PPKM, Instruksi Mendagri, kebanyakan tidak membuat aksi atau kegiatan membuat terjadi droplet atau (virus) bertebaran. Seperti ngobrol keras, tertawa keras. Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri sudah lama diterapkan itu,” katanya.
Perlu diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM mulai hari ini (Senin) hingga 2 Agustus 2021. Dari kebijakan tersebut terbitlah aturan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Di dalam Inmendagri tersebut mengatur pembatasan operasional mal, pasar rakyat, toko kelontong, pedagang kaki lima, bengkel, warung makan/warteg, dan lapak jajanan. Termasuk aturan makan di warung makan hanya dibatasi pukul 20.00, dengan pengunjung tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.