Masyarakat masih perlu memahami Prosedur kerja kepolisian Dalam penanganan suatu kasus kejahatan

Adanya konfirmasi pengakuan kesalahan pelapor DN yang dilanjutkan oleh penjelasan Polri soal prosedur lidik merupakan langkah yang baik untuk perbaikan citra dan kinerja Polri yang terukur. Ini menunjukkan bahwa pihak Polri berkepentingan dalam menunjukkan sikapnya. Namun di sisi lain Polri juga harus mengakui mengenai persoalan kinerjanya terutama dalam penanganan kasus-kasusnya masyaarakat masih mendambakan kerja yang lebih maksimal. Sebagaimana diketahui bersama, para pakar kepolisian selama ini sudah sering berpendapat bahwa sistem target penanganan kasus di tubuh Polri sebagai suatu budaya kepolisian yang tak tertulis Sebagai akibatnya, banyak kasus-kasus yang dianggap tidak penting dan kecil memang tidak cepat ditanggapi. Dengan munculnya kasus ini, apakah pihak Polri bisa mematahkan pendapat yang sudah lumrah di kalangan masyarakat itu selama ini?
Jakarta, 28 Desember 2021 – Sebuah kasus pencabulan kembali menjadi berita yang viral dan menjadi perhatian publik secara luas. Bukan karena kasusnya itu sendiri namun lebih mengenai aksi penangkapan terduga pelakunya yang justru dilakukan keluarganya sendiri dibantu oleh para tetangganya dan bukan oleh aparat kepolisian.
Seorang warga di Bekasi Jawa Barat diberitakan telah menangkap sendiri pelaku kejahatan pencabulan terhadap S (11) seorang bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun. Pelakunya yang berinisial A (35) merupakan tetangga korban sendiri.
Penangkapan mandiri itu dilakukan ibu korban karena menganggap pihak kepolisian tidak segera menangkap pelaku meski laporannya sudah masuk.
Takut pelakunya nekad melarikan diri ke Surabaya setelah mendengar dirinya dilaporkan ke pihak berwajib, DN (ibu korban) awalnya memberitahu polisi tapi justru katanya disuruh menangkap sendiri.
“Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan. Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” demikian tuturnya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada 25/12/21 jam 11.00 WIB. Ketua RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun. Sesudah diamankan, pelaku kemudian diantar oleh mereka ke polres dan kemudian dilakukan penahanan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Selanjutnya, pihak kepolisian baru menetapkan pelaku pelecehan seksual sebagai tersangka.
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele.
Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping,” jelas DN dengan penuh emosi.
Respon publik
Kasus ini dan munculnya pernyataan ibu korban ini cukup mengejutkan khalayak ramai. Karenanya berita itu kemudian menjadi viral. Banyak netizen yang langsung memuji-muji usaha DN dan warga sekitar yang rampak gesit dan berhasil bergoton-groyong menangkap pelaku yang berusaha kabur.
Sementara ia dianggap beruntung dan diacungkan jempol karena berhasil menangkap pelakunya tepat waktu, di sisi lain, masyarakat justru mencibir kerja pihak kepolisian setempat. Polisi disebut lelet, ‘klemar-klemer’ dan lambat dalam menangkap pelakunya.
Masyarakat juga ikut marah mendengar pernyataan DN bahwa usaha penangkapan mandirinya juga tidak dibantu atau didampingi Polres Metro Bekasi kota meski sudah diberitahukannya.
Sikap polisi yang tidak peduli dan kalah cepat dibanding dengan keluarga korban amat disayangkan.
“Mengejar dan menangkap pelaku adalah tugas penegak hukum” kata seorang netizen. “Ini sama sekali tidak mencerminkan polisi presisi yang selama ini digemar-gemborkan dan dikampanyekan”, kata netizen lain menggunakan platform media sosial untuk mencurahkan unek-uneknya.
Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota
Pelaku pencabulan anak dapat dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Undang-undang seorang tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak bisa dijatuhi ancaman hukuman sebesar 15 tahun penjara atau denda sebanyak 5 miliar rupiah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi membenarkan bahwa pihak keluarga memang telah melaporkan kasus pencabulan itu kepada pihaknya, hari Selasa 21/12 sekitar jam 03.00 WIB. Saksi melaporkan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan pelaku pada hari Sabtu 18/12/21.
Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian telah langsung mengumpulkan alat bukti berupa pemeriksaan saksi dan hasil visum yang dilaksanakan pihak dokter RSUD pada pukul 09.00 pagi.
Berdasarkan kedua alat bukti tersebut, pihak kepolisian berencana menggelar dan menerbitkan administrasi guna penangkapan pelaku. Namun sebelum itu dilakukan polisi, keluarga korban bersama tetangganya ternyata sudah memutuskan menangkap pelakunya sendiri.
Sehubungan dengan viralnya fakta tersebut dan terutama terkuaknya kesan negatif dari masyarakat mengenai kinerja Korps Bhayangkara, Polri kemudian perlu meluruskan hal itu, terutama tentang wacana bahwa mereka (polisi) sendiri yang meminta pelapor yang menangkap pelakunya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengajukan alasan mengapa pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan. Itu adala karena jeda waktu yang cukup singkat. Katanya. Saat itu pihaknya tengah melengkapi laporan tersebut seperti visum dan lainnya.
“Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain,” kata Aloysius.
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah mengamankan pelaku sesuai prosedur.
“Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan.”
Terkait pernyataan bahwa pihak kepolisian telah meminta mereka menangkap sendiri pelakunya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan Senin (27/12) mengatakan:
“Belum tentu juga pernyataan itu benar atau tidak. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait apakah benar ada anggota yang menyampaikan pernyataan itu ke pihak keluarga.
Terkait Polres Bekasi Kota kita masih mendalami apakah betul ada pernyataan seperti itu atau tidak. Jadi mohon waktu kami dalami Kalau kaitannya dengan anggota kan ke Propam.” Jelasnya.
Laporan diabaikan?
Zulpan menyampaikan bahwa pihak kepolisian pada prinsipnya siap menerima dan menanggapi setiap laporan yang dilayangkan oleh warga.
“Prinsipnya adalah Polda Metro Jaya dan Polres jajaran akan meresponssetiap aduan laporan yang disampaikan masyarakat dan Polda Metro Jaya akan tegakkan hukum berkeadilan dalam tempo secepatnya manakala laporan didukung bukti sesuai kejahatan yang dilakukan pelaku dan diterima korban,” jelasnya.
Menutut Aloysius, tidak benar bahwa laporan dari ibu korban telah diabaikan pihak kepolisian seperti isu yang keras bertiup di kalangan masyarakat.
Adalah salah bila polisi tidak merespon laporan kasus ini karena ini terkait soal prosedur khusus sebelum suatu penindakan dilakukan polisi. Ia menggarisbawahi bahwa penindakan harus dilakukan secara benar dan berdasarkan hukum.
“Ada proses penyelidikan yang harus dilakukan oleh penyidik yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap,” jelas Aloysius, Senin (27/12).
Klarifikasi keluarga korban
Aloysius menyebut pihak keluarga korban akhirnya telah mengklarifikasi terkait pernyataannya yang mengatakan kepolisian meminta mereka menangkap pelakunya pada 25 Desember yang lalu.
Pihak DN membuat klarifikasi sebagai permintaan maaf kepada pihak kepolisian karena telah mendorong pihak polisi dan telah bertindak gegabah membuat pemberitaan yang tidak mengenakka, karena tersulut oleh masalah emosi.
Sementara itu dirinya juga mengakui belum memahami prosedur lidik yang berlaku dan hanya percaya pada kesimpulannya sendiri yang kemudian ramai dalam pemberitaan nasional.
Dalam kesempatan membuat klarifikasi, DN juga melaporkan adanya korban baru dari pelaku pelecehan seksual tersebut.
Menurut Elida Damaiyanti Napitupulu, S.H, tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”).
Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:
- laporan polisi/pengaduan;
- surat perintah tugas;
- laporan hasil penyelidikan (LHP);
- surat perintah penyidikan; dan
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan:
“Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”
Jadi bahan pelajaran?
Dari kasus ini tampaknya pihak kepolisian masih perlu terus mensosialisasikan mengenai prosedur cara kerja kepolisian dalam menangani kasus-kasusnya di kalangan masyarakat agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman seperti yang tampak pada kasus ini.
Polisi harus memberikan penjelasan secara gamblang yakni yanhwa prosedur khusus dan tersendiri harus dilakukan sebelum aksi penindakan dilakukan oleh seorang polisi. Dalam proses pengajuan pelaporan, pelapor harus memiliki bukti yang cukup.
Selanjutnya pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Permintaan Visum er Repertum atau surat polisi yang meminta dokter melakukan pemeriksaan tubuh korban.Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa semua proses ini dilakukan tanpa dikenakan biaya.
Mudahnya publik menelan mentah-mentah sebuah berita tanpa mengkonfirmasi kebenarannya harus dipahami masih menjadi masalah besar selama ini. Apalagi peredaran berita di media sosial kini lebih cepat tersebar luas dibanding media mainstream tradisional.
Bila suatu berita menjelaskan topik tertentu seperti kriminalitas dan seksualitas ia memiliki banyak pembaca. Bila suatu berita dikemas dengena hebat sedemikian rupa demi agenda atau tujuan tertentu termasuk untuk menciptakan berita hiperbolik, ia juga sulit dibedakan antara kenyataan dan ilusi dan antara fakta dengan opini.
Karenanya upaya melakukan fact –checking dan konfirmasi suatu berita yang dikonsumsi publik luas sudah menjadi keharusan dari proses pemberitaan itu sendiri.
Apakah hanya publik saya yang bisa disalahkan bila suatu berita yang simpang siur beredar luas?
Dalam kaitannya dengan pihak kepolisian, opini publik terhadap institusi ini jelas tidak bisa dilepaskan dari sejauh mana kepercayaan, kinerja dan profesionalitas yang mereka tunjukkan selama ini kepada mereka.
Tidak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit kasus-kasus yang berlarut-larut dan tidak diselesaikan oleh pihak Polri selama ini. Apalagi bila ini merujuk pada kasus-kasus yang tidak ditanggapi sama sekali termasuk dalam kasus-kasus pelecehan dan pencabulan yang tidak sedikit dilakukan oleh oknum aparat kepolisian sendiri.
Publik juga mengetahui ada banyak masalah pelecehan seksual yang selama ini masih tidak tertangani dengan baik. Masyarakat belajar bahwa fenomena akhir-akhir menunjukkan hanya dengan membuat viral suatu kasus maka masalah yang bisa dirasakan bersama oleh publik direspon segera.
Kasus-kasus asusila yang viral baru bisa terdengar gemanya untuk membuat polisi segera bergeming dan menunjukkan atensinya.
Dalam banyak hal, transparansi mengenai kasus-kasus juga tidak selalu diberikan kepada masyarakat.
Pendek kata, harus dikatakan rekam jejak dalam penegakan hukum kepolisian masih menjadi bayang-bayang yang membuat masyarakat seringkali memilih mengambil jalan sendiri termasuk penangkapan atau main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan. Walaupun tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mereka masih terus melakukannya.
Adanya konfirmasi pengakuan kesalahan pelapor DN yang dilanjutkan oleh penjelasan Polri soal prosedur lidik merupakan langkah yang baik untuk perbaikan citra dan kinerja Polri yang terukur. Ini menunjukkan bahwa pihak Polri berkepentingan dalam menunjukkan sikapnya.
Namun di sisi lain Polri juga harus mengakui mengenai persoalan kinerjanya terutama dalam penanganan kasus-kasusnya masyaarakat masih mendambakan kerja yang lebih maksimal.
Sebagaimana diketahui bersama, para pakar kepolisian selama ini sudah sering berpendapat bahwa sistem target penanganan kasus di tubuh Polri sebagai suatu budaya kepolisian yang tak tertulis Sebagai akibatnya, banyak kasus-kasus yang dianggap tidak penting dan kecil memang tidak cepat ditanggapi.
Dengan munculnya kasus ini, apakah pihak Polri bisa mematahkan pendapat yang sudah lumrah di kalangan masyarakat itu selama ini? (Isk – dari berbagai sumber)