Jakarta – Tanggal 27 Januari 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Isra Miraj adalah peristiwa penting dalam sejarah Islam, menceritakan perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsa di Yerusalem (Isra), yang dilanjutkan dengan perjalanan ke langit ketujuh (Miraj). Peristiwa ini menjadi momen istimewa bagi umat Islam dan diperingati sebagai bagian dari tradisi keagamaan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di tingkat internasional, tanggal 27 Januari juga diperingati sebagai Hari Peringatan Holocaust Internasional. Peringatan ini ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengenang para korban Holocaust—genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Jerman terhadap sekitar enam juta orang Yahudi selama Perang Dunia II.
Penetapan 27 Januari sebagai Hari Peringatan Holocaust Internasional didasarkan pada peristiwa bersejarah pembebasan kamp konsentrasi Auschwitz-Birkenau oleh Tentara Merah Soviet pada tanggal tersebut di tahun 1945. Tujuan utama peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya intoleransi, diskriminasi, dan kebencian, sekaligus memastikan tragedi serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Dengan demikian, tanggal 27 Januari memiliki arti mendalam baik secara nasional maupun internasional. Di Indonesia, ini menjadi hari refleksi atas perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW, sementara di dunia internasional, ini adalah momen untuk mengenang sejarah kelam Holocaust dan memperkuat komitmen terhadap toleransi serta perdamaian.
Baca Juga : Jadwal dan Prediksi Al Khaleej vs Al Nassr di Liga Arab Saudi 2024/2025