VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar sosialisasi fungsi dan tugas LPS kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan efektifitas penanganan bank pada hari ini, Selasa, 15 Juni 2021.
Sebagai bagian dari tindaklanjut Nota Kesepahaman antara LPS dan Polri yang ditandatangani sejak 2019 yang lalu, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana bertukar pikiran bagi kedua belah pihak mengenai terkini terkait hukum dan perbankan.
Anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono saat itu menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polri atas kerja samanya dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank yang ditangani LPS.
Baca juga: Luhut Targetkan Belanja Alkes Produk Dalam Negeri Rp6,5 Triliun
“Nota Kesepakatan Bersama antara LPS dan Polri sangat penting bagi LPS untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya terkait dengan penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal,”ujar Didik dikutip dari keterangannya, Selasa 15 Juni 2021.
Selain itu, Didik menyampaikan penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang perbankan. Sekaligus juga dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan atas sistem perbankan di Indonesia.
“Dengan adanya nota kesepakatan bersama ini, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum pada bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penanganannya,” paparnya.
Di samping penegakan hukum, dia melanjutkan, peningkatan sumber daya manusia baik di kalangan Pegawai LPS maupun anggota Kepolisian dalam bentuk pelatihan bersama dan penyediaan narasumber, juga menjadi bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman ini.
Sebagai informasi, selama 5 tahun terakhir, sejak tahun 2016 hingga triwulan I-2021 atau akhir Maret 2021, LPS telah melikuidasi 46 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ataupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Pada 2020, LPS juga telah selesai melakukan penyempurnaan metode untuk memperoleh nilai estimasi yang andal atas Provisi Klaim Penjaminan (PKP).
Provisi klaim penjaminan diestimasi secara empiris dengan metode expected value terhadap BPR/BPRS yang dikelompokkan dalam beberapa kategori sesuai rentang rasio permodalannya dan dicatat sesuai kaidah PSAK 57.