LBH Jakarta Bakal Gugat Menkominfo Soal PSE

BenarNgak.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 213 pengaduan masyarakat ihwal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan aduan masyarakat ini, LBH Jakarta akan menyiapkan gugatan kepada Kominfo.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, mengatakan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dari pemblokiran PSE ini disampaikan melewati posko pengaduan #SaveDigitalFreedom. Pemerintah dalam hal ini Kominfo, menurut Teo, telah sewenang-wenang membatasi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan aturan tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut,” ungkap Teo pada konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 7 Agustus 2022.

Berdasarkan data tersebut, LBH Jakarta berpandangan tindakan pemblokiran sejumlah platform dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merugikan masyarakat, khususnya pekerja industri kreatif. “Pemerintah tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat sebelum melakukan tindakan pemblokiran,” jelas Teo.

Disampaikan oleh Teo, hal tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 juncto Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan.

Teo menilai tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM. Pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi hingga hak memperoleh kehidupan yang layak.

“Pembatasannya diatur secara limitatif dalam pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipol, Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 hingga Prinsip Siracusa yang secara garis besar syaratnya harus diatur dalam undang-undang, tujuan yang sah, adanya keperluan, hingga mekanisme pembuktian yang transparan, adil dan imparsial melalui forum pengadilan,” kata Teo.

Tindakan upaya paksa pemblokiran sejumlah platform dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), menurut Teo, tidak memiliki dasar hukum yang diatur dalam UU melainkan hanya pada level peraturan pelaksana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 sehingga melanggar standar HAM.

“Pasal 40 ayat 2a, 2b UU ITE yang seringkali dicatut sebagai dasar hanya memberikan wewenang pemutusan akses bagi PSE yang memiliki muatan melanggar hukum, yang didasarkan pada putusan pengadilan. Beberapa situs yang diblokir tidak pernah dinyatakan memiliki muatan yang melanggar hukum tersebut,” kata Teo.

Baca Juga : 15 Judi Online Berkedok Game Diblokir Kominfo

Sumber : Tempo.co | Editor : Salma Hasna

Exit mobile version