Jakarta – Pihak kepolisian membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara. Pesta pernikahan itu dibubarkan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di kota tersebut.
“Kita bersama aparat TNI dan Satgas COVID-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan ini karena melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan PPKM level 4,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Patumbak, AKP Neneng seperti dilansir Antara, Minggu (5/9/2021).
Pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 Nomor 2. Dalam aturan tersebut kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi COVID-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
Menurutnya, kegiatan yang mengundang banyak warga dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan virus COVID-19.
“Untuk itu kita gencarkan melakukan operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” katanya.
Selain membubarkan acara tersebut, ia menyebut bahwa pihaknya juga melakukan tes antigen COVID-19 kepada seluruh tamu undangan yang hadir beserta kedua mempelai.
“Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar COVID-19,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM Level 4.
sumber : detikcom