KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

BenarNgak.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pelantikan pimpinan baru KPK di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut sumber yang diperoleh Beritasatu.com, penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang juga melibatkan Harun Masiku, yang sudah menjadi tersangka sejak 2020. KPK menduga bahwa keduanya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Dugaan Suap untuk PAW Harun Masiku

Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Selain Hasto dan Harun, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, serta seorang swasta bernama Saeful.

Wahyu Setiawan dan dua tersangka lainnya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Dalam persidangan, terbukti bahwa Wahyu dan Agustiani menerima uang suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 (setara dengan Rp 600 juta) melalui Saeful. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi keputusan KPU agar mengabulkan permohonan PAW untuk Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.

Upaya Pencarian Harun Masiku

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, Harun Masiku hingga kini masih dalam status buron. Pada 2024, KPK kembali intensif mencari keberadaan Harun Masiku. Hasto Kristiyanto sendiri pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus ini pada Juni 2024 lalu.

PDIP Sebut Ada Politisasi Hukum

Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui juru bicaranya, Chico Hakim, menilai langkah KPK ini sebagai bagian dari politisasi hukum. Chico mengungkapkan bahwa pihaknya melihat ada upaya untuk mengganggu PDIP dan menganggap ini sebagai strategi untuk melemahkan partai.

“Kami melihat ada upaya politisasi hukum yang kuat sekali. Buktinya, dalam kasus CSR BI saja, ada dua orang yang statusnya sebagai tersangka bisa diralat. Sudah sangat jelas ada usaha untuk menenggelamkan PDIP,” kata Chico dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Chico juga menyinggung soal ancaman sprindik yang disebut-sebut ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain, yang kemudian memilih untuk mengikuti arus kebijakan tertentu. Menurutnya, ini menjadi bukti nyata adanya politisasi hukum. “Namun PDIP tidak menyerah, justru ancaman penjara ini menjadi energi bagi kami,” tegasnya.

Chico menambahkan bahwa hingga saat ini, PDIP belum menerima informasi yang akurat mengenai status hukum Hasto sebagai tersangka. “Kami belum mendapatkan informasi yang jelas apakah Sekjen kami sudah dijadikan tersangka,” ujar Chico.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini menambah panjang daftar figur politik yang terjerat dalam kasus ini, yang sebelumnya telah melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful. KPK terus melakukan penyidikan terkait dugaan suap yang berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu anggota DPR.

Exit mobile version