Jakarta- Komisi I DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI untuk bergerak cepat, menutup konten-konten digital yang mengandung unsur penistaan agama.
Komisi 1 DPR mengingatkan bahwa Kemenkominfo RI sebagai pemegang regulasi ruang digital untuk bertanggung jawab dan tegas terhadap konten-konten yang meresahkan publik.
Hal ini menyusul banyak terjadinya kasus-kasus penistaan agama melalui konten-konten digital. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami meminta Kemenkominfo RI agar segera bergerak cepat memblokir akses video konten-konten yang mengandung unsur penistaan agama ataupun hal-hal yang terkait rasial untuk menciptakan suasana kondusif, sejuk di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Bambang Kristiono di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Pria yang akrab disapa HBK tersebut menekankan pentingnya hidup bermasyarakat secara berdampingan dengan damai dan saling menghormati satu sama lain. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghargai perbedaan di Negara yang plural ini.
“Melalui pemikiran pendiri bangsa atau founding fathers yang telah berjuang membangun konsensus bersama di era kemerdekaan, kita sudah sepakat untuk hidup bersama dalam bingkai Pancasila di mana di dalamnya tertuang norma-norma untuk saling menghargai, toleran antar-umar beragama,” ucap HBK.
Menurutnya, negara Indonesia memang menjamin hak-hak setiap orang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat-pendapatnya. Meski begitu, kata HBK, bentuk pendapat dan ekspresi tersebut tidak boleh menyalahi aturan ataupun regulasi yang telah kita disepakati bersama.
“Maka dari itu, saya mengingatkan kepada kita semua sebagai anak-anak bangsa, untuk terus menjaga diri saat membuat konten-konten atau berinteraksi di platform digital agar tidak melakukan perbuatan tercela karena penistaan agama dan ujaran kebencian bisa terancam pidana,” jelasnya.
Kasus penistaan agama melalui konten digital sebenarnya bukan baru-baru ini saja terjadi. Tak sedikit tokoh-tokoh yang tersandung kasus penistaan agama dan ujaran kebencian akibat kurangnya pemahaman mengenai tata cara bermedia sosial.
“Pemerintah dan stakeholder terkait, termasuk Kemenkominfo RI, perlu menggencarkan sosialisasi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk menghindari memproduksi konten-konten yang menyinggung SARA,” ungkap HBK.
“Kedepankan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal, serta tidak lupa bahwa identitas negara kita adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang harus diterapkan dalam setiap unsur kehidupan,” sambung Legislator dari Dapil NTB-2/Pulau Lombok itu.
HBK juga mendorong Kemenkominfo RI untuk memantau akun-akun yang banyak menyebarkan propaganda dan provokasi. Sebab hal ini berkaitan dengan disinformasi yang beredar di masyarakat.
“Perbanyak patroli siber serta telusuri dan tindak-lanjuti konten-konten yang melanggar peraturan dengan segera memutus, men-take-down akses akun-akun yang diindentifikasi menyebarkan bentuk atau konten provokasi sebelum semakin viral. Kemenkominfo RI jangan tunggu ramai dulu, viral dulu dan baru bergerak, tapi harus lebih melakukan, mendahulukan, upaya-upaya pencegahan,” tegas HBK.
Setidaknya ada dua kasus penistaan agama yang baru-baru ini terjadi dan menjadi perhatian publik. Pertama adalah kasus Muhammad Kace, YouTuber yang akhirnya ditangkap polisi karena dugaan penistaan agama Islam melalui Channel Youtube -nya.
Kemudian yang kedua adalah kasus Yahya Waloni yang juga ditangkap karena dugaan penistaan agama Kristen melalui ceramahnya. Video ceramah Yahya Waloni diunggah di YouTube dan menjadi viral.
Baik Muhammad Kace dan Yahya Waloni, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan. HBK memberi apresiasi kepada jajaran Polri yang sigap mengusut kasus-kasus penistaan agama ini.
“Langkah cepat dan cermat Bareskrim Polri perlu diacungkan jempol. Semua kasus penistaan agama yang meresahkan publik diusut secara adil tanpa ada pilih-pilih. Kita harapkan agar kasus-kasus ini bisa segera tuntas,” pungkasnya.