Kominfo: TikTok Cash Himpun Dana Masyarakat Tanpa Izin
Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan alasan TikTok Cash diblokir pemerintah. Mereka dinilai menghimpun dana masyarakat tanpa izin.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menegaskan bahwa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap suatu website berdasarkan pelanggaran yang ditelah dilakukan pemilik laman tersebut. Dedy memaparkan penindakan atau pemblokiran itu melalui tiga cara, yakni laporan dari masyarakat, identifikasi yang dilakukan oleh Kominfo, dan permintaan resmi dari otoritas terkait dengan isu yang dipersoalkan.
Dalam kasus TikTok Cash sendiri, seperti diucapkan Dedy, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat kepada Kominfo yang isinya permintaan pemblokiran terhadap TikTok Cash. Surat tersebut dilayangkan OJK ke Kominfo pada hari ini juga.
“Kominfo melakukan pemblokiran terhadap situs yang dimaksud (TikTok Cash) atas dasar permohonan dari lembaga yang sedang dipermasalahkan, dalam hal ini OJK. Mereka mengirimkan surat ke Kominfo tertanggal 10 Februari 2021,” ujar Dedy kepada detikINET, Rabu (10/2/2021).
“Pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghipunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin. Atas dasar itu, Kominfo melakukan pemblokiran,” kata Dedy menambahkan.
Menyangkut saat ini situs web TikTok Cash masih bisa diakses publik, Dedy menyampaikan bahwa pemblokiran tidak berarti langsung pada detik itu juga jalur ke laman tersebut tertutup.
“Untuk website TikTok Cash itu memang diblokir tadi siang. Namun Kominfo tidak bisa memblokir detik itu juga, biasanya waktu beberapa jam sampai proses pemutusan akses tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya memang publik mempertanyakan soal operasional TikTok Cash. Situs ini menawarkan uang kepada pengguna yang menonton video TikTok. Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan mulai dari Rp 89.000 sampai Rp 15,999 juta. Pihak TikTok Indonesia, secara resmi menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
Keberadaan TikTok Cash ini juga ditolak oleh pihak TikTok yang mengatakan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan platform tersebut. Sementara itu, situs web TikTok Cash yang masih bisa diakses siang ini, Rabu (10/2) sempat ada pengumuman membela diri dengan mengatakan pihaknya difitnah dengan beredarnya berita palsu yang merugikannya.
“Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negative palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia,” klaim TikTok Cash Asia Pasifik. Sore ini, pengumuman tersebut sudah hilang dan berganti dengan informasi lain.
Simak Video “TikTok Cash Diblokir Kominfo!“
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)