BenarNgak.com – Usai pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan lembaga otoritas PDP segera terbentuk dalam waktu enam bulan. Lembaga ini bisa di bawah presiden, tetapi bisa juga berupa lembaga yang kewenangannya diberikan ke kementerian/lembaga yang sudah ada.
Adapun saat ini kelembagaan tersebut masih dalam tahap kajian untuk menyiapkan naskah urgensi. “Naskah urgensi ini sebagai dasar sebagai presiden untuk memberikan keputusan dan pertimbangan. Kami menyiapkan beberapa opsi yang nanti akan disampaikan kepada presiden untuk dipilih kira-kira mana,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo,Teguh Arifiyadi, Kamis, 27 Oktober 2022.
Teguh mengatakan naskah urgensi ini disusun oleh tim gabungan dari Kominfo, Universitas Padjajaran, dan Universitas Gadjah Mada. Mereka menargetkan naskah urgensi sudah rampung dalam waktu paling lama 4 hingga 6 pekan ke depan. Dengan begitu, keputusan bisa diambil lebih cepat.
“Tapi kalaupun keputusan tidak bisa lebih cepat, yang jelas kelembagaan ini sudah terbentuk dalam waktu 6 bulan. Karena nanti otoritas ini yang akan menyiapkan Peraturan Pemerintahnya. Jadi, bukan dari Komifo,” ujar Teguh.
Ihwal peran, sebelumnya Teguh pernah mengatakan bahwa lembaga otoritas PDP bertugas mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik. Baik dari pemerintah maupun swasta. Tujuannya agar pengelolaan data pribadi tersebut sesuai dengan kriteria dalam UU PDP.
“Berdasarkan tugas tersebut, maka otoritas PDP dituntut untuk independen, baik dari sisi badan hukum maupun fungsinya,” kata Teguh pada 22 Oktober 2022, dikutip dari situsweb Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo.
Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sebelumnya menyoroti topik kebocoran data. Ia mengharapkan UU PDP ini dapat mengurangi kebocoran data karena ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data.
Menurut Alfons, keberadaan UU PDP tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung karena sebelum UU PDP pun sebenarnya peretas sudah melanggar hukum dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP.
“Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka,” kata Alfons dalam keterangan resmi, Rabu, 21 September 2022.
Dengan adanya UU PDP ini, Alfons berharap pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya. Kunci hal tersebut ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini.
Baca Juga: Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan Hoaks Deolipa dan Kamaruddin