Benarngak.com – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan pihaknya meminta platform digital untuk menghapus atau take down konten mengemis online. Usman mengatakan upaya tersebut dilakukan setelah ada kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang mengemis online.
“Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini,” ujar Usman, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, Risma telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia usai marak konten lansia mengemis di sosial media. Larangan itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani telah meminta Kominfo melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat, seperti ngemis online. Christina menilai konten tersebut memang tidak terkait hal dilarang, seperti terorisme, pornografi, judi, atau hoax, namun konten tersebut meresahkan masyarakat.
“Aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran,” tuturnya.
Baca Juga: Tiga Strategi Kominfo Jaga Demokrasi di Ruang Digital pada Pemilu 2024