Jakarta, benarnggak.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memburu dan memblokir konten bermuatan ujaran kebencian mengenai Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Sebanyak 3.640 konten telah diblokir Kominfo, termasuk konten Jozeph Paul Zhang.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan ribuan konten ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan itu telah diputus akses alias di-takedown.
“Dari 3.640 konten tersebut, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah Jozeph Paul Zhang,” ujar Dedy dalam keterangannya.
Ditegaskan Kominfo, seperti disampaikan Dedy, untuk memutuskan akses ke konten yang mengandung ujaran kebencian itu sudah masuk kriteria dilakukannya pemblokiran.
Menurut Dedy, Kominfo perlu memberikan penjelasan karena dalam beberapa hari terakhir, tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan tindakan dari pemerintah terhadap beberapa konten Jozeph Paul Zhang itu.
“Ada banyak pertanyaan yang masuk ke Kominfo, apakah hanya konten Jozeph Paul Zhang saja yang kami lakukan pemblokiran? jawabannya adalah tidak, dan kami ingin meng-update beberapa hal yang sudah dan terus dilakukan oleh Kominfo untuk penanganan konten ujaran kebencian yang terkait dengan SARA ini,” tuturnya.
Dedy menyebutkan bahwa ada tiga kriteria konten yang mengalami pemblokiran. Pertama, konten tersebut memuat penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.
“Dan yang ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. Konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagai konten,” pungkasnya.
sumber : detikcom