Jakarta, 1 Juli 2021 – Kapolri menjelaskan, berdasarkan lembaga survei Alvara Strategi Indonesia, tingkat kepercayaan terhadap Polri sebesar 86,5 persen. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya dari hasil lembaga survei lain sebesar 70,8%. Sementara, tingkat kepuasan terhadap Polri sebesar 82,3 persen, yang dimana itu juga meningkat dari tahun sebelumnya dalam survei yang dilakukan oleh Alvara Strategi Indonesia yakni 78,8 persen.
Selanjutnya, dalam survei Charta Politika Indonesia, Polri meraih peringkat ketiga sebagai lembaga tinggi negara yang dinilai memiliki kinerja paling baik. Hal ini meningkat dibandingkan pada tahun 2018 hingga 2019, Korps Bhayangkara berada di posisi keempat. Masih dalam survei yang sama, Polri juga meraih peringkat pertama sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia yang dianggap masyarakat memiliki kinerja paling baik. Hal itu meningkat dari tahun sebelumnya yaitu peringkat ketiga. Sedangkan di survei Cyrus Network, Polri menduduki peringkat pertama sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat dengan nilai sebesar 86,2 persen. Hasil itu meningkat jika dibandingkan dengan survei lain tahun lalu yang hanya 70,8 persen.
Selain itu, dalam hasil evaluasi Kemenpan RB tahun 2020 sampai dengan 2021 pada 209 unit penyelenggaraan pelayanan masyarakat, Polri telah memperoleh penilaian kategori baik dan cukup baik di Polres atau Polrestabes. “Sedangkan pada pencapaian Zona Integritas pada tahun 2020 sampai dengan 2021, selama 5 tahun, Polri mendapatkan 94 penghargaan Zona Integritas dan tahun ini mendapatkan 45 penganugerahan Zona Integritas, sehingga total Polri telah mendapatkan 139 penghargaan Zona Integritas,” ujar eks Kapolda Banten tersebut.
Tak hanya itu, mantan Kabareskrim Polri tersebut juga mengungkap bahwa, Polri telah memperoleh delapan kali berturut-turut penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sejak tahun anggaran 2013 hingga 2020. “Polri meraih Akreditasi di bidang penelitian dan pengembangan Level Sinta 5 melalui Jurnal Puslitbang Polri dari Kemenristek BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), serta memperoleh piagam,” tutup Sigit.
Faktor Positif Pelayanan Polri
Sedangkan survei Cyrus Network menguji kepuasan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan Polri seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan laporan pengaduan masyarakat. Hasilnya menunjukan tingkat kepuasan terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan Polri dinilai dalam empat bulan terakhir cukup tinggi.
“Penilaian masyarakat terhadap pelayanan masyarakat di institusi Polri cukup baik, hal ini tercermin dari persepsi responden yang mengaku pernah mengurus SIM, mengurus SKCK, dan membuat pengaduan penegakan hukum dalam empat bulan terakhir. Dari seluruh layanan Polri yang kami uji, tercatat bahwa pelayananmengurus SIM memiliki tingkat kepuasan tertinggi yaitu sebesar 90,3 persen; diikuti dengan layanan membuat SKCK sebesar 82,8 persen; dan mengurus proses pengaduan masyarakat sebesar 79,4 persen,” kata Direktur Riset Cyrus Network Fadhli MR di Jakarta (21/6/2021).
Fadhli menjelaskan untuk pelayanan mengurus SIM, terdapat 9,2% responden yang mengaku pernah mengurus SIM dalam empat bulan terakhir. Dari responden yang pernah mengurus tersebut (n=113), sebanyak 88,5 persen merasa puas terhadap Pelayanan Pembuatan SIM yang diberikan dan sebanyak 1,8 persen merasa sangat puas. “Hanya 5,3 persen yang merasa sangat tidak puas dan 4,4 persen merasa tidak puas,” jelas Fadhli.
Sementara untuk pelayanan membuat SKCK, ada 8% responden yang mengaku pernah mengurus SKCK dalam empat bulan terakhir. “Dari responden yang pernah mengurus SKCK dalam empat bulan terakhir tersebut (n=99), 76,7% mengaku puas terhadap layanan Polri dalam pembuatan SKCK, dan 6,1 persen sangat puas. Masih ada 15,2 persen responden yang tidak puas, dan 2 persen yang sangat tidak puas,” jelasnya.
Kemudian untuk layanan pengaduan masyarakat seperti laporan penegakan hukum, surat kehilangan, dan lain sebagainya terdapat 7,9% responden mengaku pernah melakukan pengaduan masyarakat tersebut dalam empat bulan terakhir. “75,3 persenmenyatakan puas atas pelayanan Polri saat menerima pengaduan masyarakat, dan 4,1 persen menyatakan sangat puas. Sedangkan yang tidak setuju ada 19,6 persen dan 1 persen sangat tidak setuju,” ungkap Fadhli. Selain itu, Cyrus Network juga menguji tingkat kepuasan masyarakat terhadap lima fungsi yang ada pada Polri yaitu fungsi penegakan hukum (Reserse), lalu lintas (Lantas), pengamanan masyarakat (Sabhara), hubungan masyarakat (Humas), dan pembinaan masyarakat (Binmas).
Hasilnya pun sama, kepuasan masyarakat terhadap fungsi Polri dapat dikatakan cukup tinggi. “77,2 persen masyarakat puas terhadap fungsi Pengamanan Masyarakat (Sabhara), 74,1 persen masyarakat puas terhadap fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas), 72,9 persen puas terhadap fungsi Hubungan masyarakat (Humas), 71,6 persen puas terhadap fungsi Penegakkan Hukum (Reserse), dan 69,7 persen puas terhadap fungsi Lalu lintas (Lantas),” ujar Fadhli.
Survei Cyrus Network ini dilakukan secara tatap muka pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2021 dengan jumlah responden sebesar 1230 responden tersebar secara proporsional pada 123 desa/kelurahan terpilih di 34 Provinsi. Survei dilakukan dengan menggunakan metode multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan (significant level) survei ini adalah 95% dengan margin of error sebesar +/- 2,85%.
Teratas Diantara Lembaga Penegak Hukum
Selanjutnya perihal opini masyarakat terhadap institusi Polri. Hasilnya, opini masyarakat terhadap institusi Polri cenderung positif. Direktur Riset Cyrus Network Fadhli MR mengatakan hal pertama yang ada di benak masyarakat saat mendengar kata polisi adalah “Menjaga Keamanan”. “Secara top of mind, sebanyak 22,9% responden menjawab Menjaga Keamanan” saat ditanyai pertanyaan, Apa yang terlintas pertama kali di benak Anda jika mendengar kata Polisi? ” kata Fadhli.
Selain “Menjaga Keamanan” respon masyarakat teratas lainnya ketika mendengar kata polisi adalah “Aparat Penegak Hukum” sebanyak 19,8% dan “Melindungi dan Mengayomi” masyarakat sebanyak 13%. Namun masih ada opini spontan, “Takut” sebanyak 9,9% dan “Razia/Tilang” sebanyak 5,6%. “Opini masyarakat terhadap Polri relatif positif. Terlihat tiga respon teratas merupakan respon yang positif menggambarkan fungsi dan tugas dari Kepolisian,” ujarnya.
Survei Cyrus Network juga meminta responden untuk menentukan tingkat kepercayaan terhadap tiga lembaga penegak hukum lainnya, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadhli mengatakan bahwa Polri menempati peringkat teratas sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat dengan 86,2 persen, diikuti Mahkamah Agung dengan 85,9 persen. Kemudian 82,2 persen responden percaya terhadap Kejaksaan Agung serta 80,7 persen percaya terhadap KPK.
“Selisihnya tipis-tipis, sebagian masih dalam rentang margin of error. Hanya tingkat kepercayaan terhadap KPK, lebih rendah dibanding lembaga yang lain. Hal ini mungkin dipengaruhi ramainya isu seputar KPK belakangan ini,” kata Fadhli.
Puas Inovasi Pelayanan Polri
Pada tanggal 8 Mei 2021 lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowotepat menjalankan tugas pada 100 hari pertama setelah dilantik Presiden pada 27 Januari 2021. Dalam 100 hari pertama ini, banyak prestasi, inovasi serta terobosan baru Kapolri menggunakan teknologi dalam pelayanan masyarakat di lingkungan kepolisian.
Sejalan dengan lahirnya terobosan tersebut, ungkapan apresiasi terus mengalir dari masyarakat. Namun demikian, tentu saja itu belum cukup. Masyarakat terus mendukung dan mengharapkan kinerja Polri semakin baik lagi ke depannya. Di sana-sini Polri masih banyak kekurangan dan perlu pembenahan menuju Polri yang Presisi sesuai program Kapolri.
Baru-baru ini, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) melakukan survei terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Polri di bawah kendali mantan Kabareskrim Polri ini. Hasilnya, sebanyak 84,2% masyarakat mengaku puas atas program Presisi Kapolri 100 hari yang sudah diimplementasikan di tengah masyarakat. Lemkapi melihat ada kenaikan cukup signifikan bila dibanding dengan 2020, di mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan polri berada pada angka 82,9%.
Banyak alasan kenapa masyarakat puas dengan program 100 hari kerja Kapolri yang bertepatan pada hari ini. Masyarakat melihat pada 100 hari pertama Kapolri banyak melahirkan inovasi pelayanan masyarakat. Mulai dari inovasi tilang elektronik (ETLE) dan perpanjangan SIM online yang dinilai transparan dan tanpa diskriminasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Terobosan Kapolri ini dinilai sangat berani karena sudah berang tentu menghapus penyalahgunaan kewenangan oknum yang selama ini banyak disorot masyarakat. Selain itu, kebijakan Kapolri menetapkan polsek yang tidak lagi mengurus perkara dan kini kedepankan penyuluhan dan pembinaan keamanan disambut positif,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan, riset Lemkapi dilakukan pada periode 21 April sampai dengan 4 Mei 2021 dengan 800 responden di 20 polda melalui sambungan telepon. Survei menggunakan purposive random sampling dengan usia 20-50 tahun dan human of error sebesar 3,5%.
“Sistem tilang elektronik disuka masyarakat karena di dalamnya ada penegakan hukum yang transparan dan sistem ini akan memiliki edukasi yang kuat agar masyarakat patuh dalam berlalu lintas di jalan,” kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Terobosan lain yang juga cukup diapresiasi adalah peluncuran sistem pengawasan masyarakat terhadap Polri yakni Propam Presisi dan TV Polri. Masyarakat mengaku senang karena Kapolri telah memunculkan saluran baru untuk menyampaikan segala keluhan masyarakat atas kinerja Polri. Edi yakin, dengan terobosan program Presisi Kapolri ini akan membawa perubahan besar terhadap kinerja dan perilaku anggota Polri.
Prestasi lain yg cukup mendapat sorotan masyarakat adalah pemberantasan dan penanganan terorisme yang dinilai banyak pihak humanis dan kecepatan polisi dalam mengungkap berbagai kejahatan, seperti sindikat jaringan narkoba internasional yang dirilis Kapolri baru-baru ini dengan barang bukti sabu seberat 2,5 ton. Kemudian kehadiran polisi virtual dinilai banyak pihak membuat masyarakat merasa nyaman dan menghilangkan kecurigaan ada kriminalisasi.
Sementara itu, Manager Riset Lemkapi Andi Triharyono menyebutkan sejumlah inovasi yang banyak diapresiasi masyarakat antara lain penerapan ETLE atau Tilang Elektronik. Kini penegakan hukum di jalan raya memberikan dampak perubahan besar dan kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat.
Masyarakat menilai terobosan tilang elektronik yang digagas Kapolri dalam program Presisi Kapolri ini tidak mengenal diskriminasi dalam penegakan hukum dan sudah dioperasikan serentak di hampir seluruh Polda. Sistem ini telah memberikan dampak perubahan besar terhadap masyarakat agar tertib berlalu lintas. “Sisten tilang elektronik memaksa masyarakat patuh dalam berlalulintas di jalan,” kata dosen yang sudah lebih dari 10 tahun berpengalaman dalam lembaga survei ini.
Kemudian, kehadiran virtual polisi dinilai banyak pihak membuat masyarakat merasa nyaman dan menghilangkan kecurigaan ada krimnalisasi. Selain puas, ada sekitar 10,3% responden mengaku belum sepenuhnya puas atas pelayanan polri. Masyarakat memberikan keluhan masih ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara pidana, baik itu pidana umum maupun pidana narkoba.
Selain itu, masyarakat juga menginginkan agar penanganan korupsi di kepolisian diperkuat. Selain puas dan kurang puas, ada sekitar 5,5% masyarakat tidak memberikan komentar karena masih mempelajari dan memberikan waktu kepada Kapolri terus bekerja.
Menjaga Kinerjia Polri Terus Meningkat
Untuk menjaga Polri tetap mempertahankan kinerjianya yang terus menanjak sehingga memuaskan masyarakat, maka ada beberapa masukan berharga untuk Polri agar dilaksanakan dengan baik. Berawal dari upaya penegakan hukum, tentu tak luput dari peran sentral kepolisian. Kepolisian Remasyarakat Indonesia (Polri) merupakan salah satu Institusi penegak hukum Negara yang bertugas untuk menegakkan hukum demi terwujudnya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini tercantum dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Tak lama lagi Polri akan memperingati hari kelahirannya sebagai salah satu institusi penegak hukum, tepatnya pada tanggal 1 Juli mendatang. Ini merupakan suatu momen untuk merefleksikan 75 tahun kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. 75 tahun semenjak Polri berdiri tentunya sudah mengalami banyak sekali dinamika baik di internal maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Tercatat hingga hari ini 26 kali sudah Polri melakukan regenerasi kepemimpinan semenjak berdiri pada 1 Juli 1946. Teranyar posisi orang nomor 1 di tubuh Polri ditempati oleh Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang merupakan Kapolri ke-26. Di bawah kepemimpinan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Polri mengusung tema dengan konsep “POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan)”.
Jenderal (Pol) Listyo Sigit nampaknya optimis bahwa pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat ke depannya. Konsep “Presisi” Polri dengan penekanan pada upaya kepolisian yang prediktif harapannya dapat menjawab keresahan masyarakat dengan melakukan penindakan terhadap pelbagai kemungkinan aksi kriminal dan pelbagai bentuk-bentuk pelanggaran hukum.
Sehingga dapat memberi rasa aman pada masyarakat serta menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat. Semenjak pelantikan Kapolri Sigit, tercatat sudah 100 hari lebih ia menjabat sebagai Kapolri, lalu apa saja prestasi atau hal signifikan yang telah terjadi di tubuh Polri dalam memberikan pelayanan dan juga penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat? Pada pertengahan bulan April 2021, di bilang lalu lintas Kapolri meluncurkan layanan perpanjangan SIM online yang diberi nama aplikasi “SINAR” atau SIM Presisi Nasional.
Kini melalui aplikasi SINAR masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online lewat gawainya. Peluncuran aplikasi SINAR ini merupakan suatu langkah maju di zaman yang serba digital ini, selain mengurangi interaksi langsung yang dapat menimbulkan potensi penularan covid-19, juga dapat meminimalisir praktik-praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Terlihat ada komitmen dan langkah maju dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan masyarakat. Kemudian penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas dengan melalukan modernisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tak sedikit dari para pengendara yang terjaring razia oleh polisi lalu lintas yang kerap melakukan praktik-praktik suap agar lolos dari sanksi tilang. Di sini kita melihat urgensi dari sistem ETLE, bahwa perlu modernisasi dalam penerapan penertiban lalu lintas demi menghilangkan atau meminimalisir praktik suap dari oknum masyarakat yang tidak patuh terhadap lalu lintas dan juga oknum kepolisian yang bermain-main dengan upaya tilang di jalanan pada saat melaksanakan tugas.
Kemudian hal yang patut untuk di apresiasi dari Polri di bawah kepemimpinan Jenderal (Pol) Listyo Sigit adalah upaya restorative justice, melalui surat edaran nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 di mana Kapolri meminta kepada seluruh penyidik Polri untuk lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam melakukan penanganan perkara yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kecuali kasus-kasus yang berpotensi memecah belah seperti, SARA, radikalisme, dan separatisme.
Sejalan dengan program restorative justice Polri juga telah membentuk virtual police. Melihat kondisi kita dalam bernegara hari ini dimana sangat mudah sekali untuk menemukan pelbagai macam kritik yang mengarah kepada bentuk penghinaan terhadap pemerintah, kemudian juga berbagai ujaran kebencian yang didasarkan kepada perbedaan SARA. Mengindikasikan secara implisit bahwa masyarakat Indonesia masih belum dewasa dalam berdemokrasi.
Sehubungan dengan kondisi di atas maka virtual police adalah suatu keniscayaan demi membendung dan menindak para oknum yang menginginkan terjadinya perpecahan dan kegaduhan di dunia maya. Momen peringatan ulang tahun Polri ke 75 tahun yang akan kita peringati pada tanggal 1 Juli mendatang, kiranya dapat menjadi ajang refleksi bagi kita sebagai masyarakat Indonesia maupun bagi Polri sendiri sebagai institusi penegak hukum.
Selain melakukan penindakan secara hukum, Polri juga perlu melakukan sosialisasi dan juga upaya-upaya yang berfokus kepada pencegahan atau tindakan preventif sebagai upaya dalam meminimalisir terjadinya suatu tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Sebab memaksimalkan penindakan atas pelanggaran hukum yang berfokus di bagian hilir saja tidak akan menyelesaikan sengkarut persoalan kamtibmas di negeri ini.
Perlu juga dibarengi dengan penindakan di hulu, disertai dengan upaya sosialisasi dan upaya preventif lainnya yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) demi menekan angka kriminalitas dan segala bentuk hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman, tenteram, tertib, serta berdemokrasi dengan baik.
Mari tetap dukung Kepolisian Remasyarakat Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dengan patuh terhadap Undang-undang. Dengan demikian Polri kita sama-sama menjaga agar Polri tetap dekatdengan masyarakat dan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia yang beragam dan mengayomi semuanya. (EKS/berbagai sumber)