Benarngak.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ke tahap penyidikan.Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini ditingkatkan statusnya berdasarkan hasil gelar perkara.
“Berdasarkan hasil ekspose itu, kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (2/11).
Penyidikan dalam kasus ini fokus pada proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Paket-paket itu diketahui terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Kuntadi mengungkapkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait perkara ini pada sejak Senin (31/10) lalu.
Beberapa lokasi yang digeledah yakni kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
“Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari,” ucap Kuntadi.
Lebih lanjut, kata Kuntadi, pihaknya juga telah mengantongi nilai atas proyek tersebut. Namun, Kuntadi masih enggan membeberkan soal jumlah kerugian negara atas proyek tersebut.
“Itu ada dua kali, sekitar Rp 10 triliun,” ujarnya.
Sementara itu PT Moratelindo menyatakan bahwa pihaknya dalam bentuk apapun tidak pernah mengikuti atau tidak pernah ikut serta atau tidak pernah terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Paket 1,2,3,4 dan 5 yang diselenggarakan oleh BAKTI Kominfo.
Lebih rinci PT Moratelindo juga menyampaikan bahwa Perseroan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta lelang sehubungan dengan proyek pengadaan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 yang diselenggarakan oleh BAKTI Kominfo.
“Oleh karenanya Perseroan bukan merupakan suatu pihak yang pernah menjalin kerja sama dengan BAKTI Kominfo di dalam proyek tersebut dan tidak pernah menandatangani perjanjian ataupun dokumen-dokumen dalam bentuk apapun di dalam proyek tersebut serta bukan merupakan suatu pihak yang terlibat dalam peran apapun yang berkaitan dengan pengadaan proyek tersebut,” demikian keterangan pers PT Moratelindo.
PT Moratelindo menyatakan pihaknya selalu menerapkan prinsipprinsip tata kelola perusahaan yang baik yang salah satunya diimplementasikan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
“Dimana Perseroan berlaku sangat selektif dalam menjalin kerja sama dengan suatu pihak dan selalu berhati-hati dalam pemilihan proyek atau melakukan ekspansi usaha.”
Baca Juga: Kominfo Siapkan Posko Informasi Jelang Siaran TV Analog Dimatikan