Nusa Tenggara Timur – Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif memantau pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“TNI dan Polri mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menjabarkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 termasuk menyiapkan tempat-tempat isolasi mandiri terpusat dalam penanganan COVID-19,” ujar Kapolda dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Sabtu.
Ia mengatakan ada empat kabupaten di NTT masuk dalam PPKM level 4, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Ende. Sementara itu daerah lainnya masuk PPKM level 3.
Menurut dia, sebaran kasus COVID-19 dan angka kenaikan di wilayah NTT harus menjadi atensi bersama.
Ia menekankan tiga hal penting, yakni kurangi mobilitas dan kerumunan; pengujian (testing), pelacakan (tracing), perawatan (treatment) dengan membentuk isolasi-isolasi terpusat; dan memasifkan vaksinasi.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo menyampaikan, pihaknya bersama Kodim 1612/Manggarai, Lanal Labuan Bajo, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah melaksanakan kegiatan PPKM level 3 secara intensif di Manggarai Barat.
Kegiatan pencegahan COVID-19 terus dilakukan, seperti patroli imbauan protokol kesehatan, disinfektan, bakti sosial untuk warga terdampak COVID-19, pembatasan mobilitas warga, dan penyekatan.
“Berkat kerja sama dari seluruh lintas sektoral, saat ini posisi Manggarai Barat berada di zona oranye. Kami akan bawa ke zona hijau. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap taat dan patuh terhadap imbauan pemerintah,” tegasnya.
sumber : (ANTARA)