Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Laporannya yang Ditolak KPK Bukan Hoax
BenarNgak.com – KPK menyatakan klaim Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku laporannya diabaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai hoax. Kamaruddin tidak terima dengan cap hoax yang dikenakan KPK terhadap laporannya. Dia menegaskan laporannya bukan kabar bohong.
“Saya tidak menyebar hoax. Saya melaporkan fakta dan ada bukti pendukungnya,” kata Kamaruddin, menggunakan hak jawabnya, Sabtu (22/10/2022).
Kamaruddin melaporkan kasus pembelian lahan di Gresik, Jawa Timur, seluas 14,1 hektare tanah garapan. Tanah yang awalnya seharga Rp 50 ribu per meter menjadi Rp 2.600.000 per meter. Dia menduga ini adalah tanah negara yang dijual kepada negara. Nilai korupsinya, kata Kamaruddin, triliunan rupiah.
20 September 2021, Kamaruddin melaporkan dugaan korupsi pembelian lahan di Gresik itu ke KPK dengan surat laporan Nomor 175/FHV/SU/K/2021, diterima oleh Abdul Rozak. Dia sempat berbincang dengan para penyelidik KPK untuk bertanya mengenai tindak lanjut laporannya. Setelah itu, dia menunggu.
Dokumen yang ditunjukkan Kamaruddin Simanjuntak, yang tidak terima laporannya ke KPK dicap hoax. (Foto: dok. Kamaruddin Simanjuntak)
|
“Baru ada seminggu atau dua minggu, langsung dibalas surat saya yang pada pokoknya mengatakan laporan saya tidak memenuhi syarat, tidak ada tindak pidana, dan saya tidak layak dapat hadiah,” kata Kamaruddin. “Saya jengkel.”
Dia mengklaim saksi-saksi dugaan kasus korupsi ini terdiri atas polisi berpangkat kompol, kombes, brigjen, hingga irjen. Ada pula saksi dari advokat dan notaris. Dia mengklaim punya akta notaris dari pejabat pembuat akta tanah yang dibuat pada 16 Juli 2020. Semua orang itu ditanya Kamaruddin soal apakah mereka sudah dimintai keterangan oleh KPK dan semua orang itu menjawab belum dimintai keterangan oleh KPK.
“Kita tidak menyebar hoax, kita melaporkan fakta. Ada akta notaris, ada saksi-saksi, dokumennya lengkap di Polda Jawa Timur dalam perkara pidana umumnya. Tetapi KPK ini tidak mau kerja tapi langsung menyimpulkan,” kata Kamaruddin.
Dia juga pernah melaporkan direktur utama perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi. Perkaranya adalah soal pemalsuan LHKPN dan menyimpan uang hasil korupsi di perempuan-perempuan yang bukan merupakan istri sah si direktur utama. Namun laporan itu tidak diusut KPK.
Dokumen yang ditunjukkan Kamaruddin Simanjuntak, yang tidak terima laporannya ke KPK dicap hoax. (Foto: dok. Kamaruddin Simanjuntak)
|
KPK mengirimkan surat jawaban Nomor R/4166/PM.00.01/30-35/07/2022. Intinya, KPK menyatakan materi laporan Kamaruddin bukan kewenangan KPK sesuai UU tentang KPK.
“Banyak laporan saya di KPK yang tidak ditindaklanjuti,” kata Kamaruddin.
Pernyataan KPK sebelumnya
Sebelumnya, KPK menyampaikan klarifikasi terkait ucapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang viral soal laporannya diabaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menyatakan ucapan Kamaruddin itu tidak benar alias hoax.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya video di media sosial yang menyatakan tidak ditindaklanjutinya pengaduan masyarakat oleh KPK,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (21/10) kemarin.
“Dalam potongan video tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan kepada KPK, namun ditanggapi pimpinan KPK yang pada intinya aduan tersebut tidak layak untuk ditindaklanjuti,” sambung Ipi.
Dia mengatakan Firli tidak pernah berkomunikasi dengan Kamaruddin. Ipi menyatakan ucapan Kamaruddin dalam video viral itu tidak benar.
“KPK mengklarifikasi bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar,” ucap Ipi.
Baca Juga: Kominfo Bisa Tutup FB, Google dan Tiktok Bila Sebar Hoaks Pemilu