Kabar Gili Tangkong Lombok Dijual Dipastikan Hoax, Status Milik Pemprov NTB

Pulau RI DijualIlustrasi pulau dijual. (Fuad Hasim/detikcom)

Mataram – 

Polres Lombok Barat melakukan pengecekan status Gili Tangkong yang disebut dijual di situs Private Island Online. Setelah melakukan pengecekan ke sejumlah pihak, polisi memastikan Gili Tangkong milik Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak mulai dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga Kepala Badan PPKAD Provinsi NTB.

“Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili Tangkong yang dimiliki oleh Pemprov NTB seluas 7,2 hektare tersebut tidak benar atau hoax. Dan terkait pemberitaan itu, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lobar akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhaffiq Shiddiq, kepada detikcom, Senin (8/2/2021).

Dhaffiq mengatakan pihak kepala desa dan pihak Kecamatan Sekotong tidak mengetahui bahwa Gili Tangkong dijual lewat situs online. Sementara klarifikasi yang dilakukan kepada Kepala BPKAD Provinsi NTB Samsul Rizal polisi mendapatkan sejumlah fakta.

Kepada polisi BPKAD NTB menyampaikan Gili Tangkong yang berada di Kecamatan Sekotong dekat Gili Gede dan Gili Sudak tersebut sebagiannya milik Provinsi NTB dengan luas 7,2 hektare. BPKAD pun masih menyimpan sertifikat tanahnya.

Lahan tersebut dikelola melalui perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan lahan dengan PT Erikseat Resort Spa yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 18 Desember 2020.

“Dan saat ini sudah berakhir dan sudah diadakan pengumuman pemanfaatan kembali terhadap lahan tersebut dan PT tersebut akan memperpanjang pemanfaatannya, namun dikarenakan COVID, pemilik PT tersebut belum bisa hadir ke NTB karena pemilik PT dari Singapura,” jelasnya.

Selain 7,2 hektare lahan milik Pemprov NTB, di Gili Tangkong juga terdapat lahan seluas 17 are yang dimiliki oleh perorangan atau masyarakat, salah satunya dimiliki oleh PT Gita Kencana.

“Pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB yang seluas 7,2 hektare sudah sering terjadi di medsos, dengan saat ini sudah dua kali diberitakan penjualan di medsos pada tahun 2019 akhir dan berita tersebut hoax yang dibuat oleh pemilik akun dari Sulawesi,” tuturnya.

Sebelumnya, penjualan Gili Tangkong tercantum dalam laman situs https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island. Pada Minggu (7/2) malam, di situs tersebut, Gili Tangkong ditulis sebagai ‘private land for sale’. Bagi pihak yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Namun pada Senin (8/2), situs tersebut sudah tak dapat diakses lagi. Terkait kabar dijualnya Gili Tangkong, Pemprov NTB pun sudah angkat bicara. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut diperjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka.

“Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya,” kata Yusron saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, seperti dilansir Antara, Senin (8/2).

Menurut dia, jika terkait lahan maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota. Sedangkan wilayah laut 0-12 mil di atur kewenangannya di provinsi. Yusron mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak BPKAD NTB.

“Kalau dijual atau disewa kita belum dapat informasinya tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi,” ujarnya.

“Nah, kalau yang ini perlu kita koordinasi dengan BPKAD NTB, apakah area 17 are ini milik pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang-lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat disana. Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada diantara keduanya. Koordinasi dengan Pemda Lombok Barat dan tentu saja Biro Kerja Sama atau BPKAD untuk memastikan posisi lahan dimaksud,” tambahnya.

Selain Gili Tangkong, ada 7 pulau Indonesia lain yang dijual dan disewakan di situs Private Island Online. Berikut daftarnya:

Pulau dijual di Indonesia:
– Sulawesi Tengah: Pulau Tojo Una Una
– NTB: Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat
– Kepulauan Riau: Pulau Ayam, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan
– NTT: Pulau Sumba
– Sumatera Barat: Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai

Pulau disewakan:
– Jakarta: Pulau Macan dan Isle Des Indes di Kepulauan Seribu
– Riau: Pulau Joyo
– Kepri: Pulau Pangkil

Exit mobile version