TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dan 3 sampai 16 Agustus 2021.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan ada tiga indikator yang jadi alasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Yaitu indeks kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.
“Hal ini tentunya dapat berubah di waktu yang sangat cepat. Maka kami harus melihat langkah-langkah dan mengevaluasi secara berkala tiap minggunya berdasarkan acuan WHO yang kami ikuti,” kata Jodi, Ahad, 8 Agustus 2021. Makanya, pemerintah, kata dia, selalu mengukur kebijakan PPKM setiap minggu.