Benarngak.com – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mulai merealisasikan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Nusantara, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sebagaimana diketahui, ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan Presiden Soekarno pada 17 Juli 1957. Kala itu, Soekarno memilih Palangkaraya sebagai lokasi ibu kota, tapi ide tersebut tidak terwujud, sehingga Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia dengan UU Nomor 10 Tahun 1964.
Pembahasan ide tersebut berlanjut di masa Orde Baru pada 1990-an untuk memindahkan ibu kota ke Jonggol. Selanjutnya, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) wacana tersebut kembali muncul untuk mengatasi masalah kemacetan dan banjir di Jakarta.
Realisasi dari wacana terdahulu itu kini telah terwujud melalui keputusan Presiden Jokowi yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 tentang pemindahan IKN ke luar pulau Jawa. Keputusan tersebut juga didukung dengan disahkannya UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang seluk-beluk Ibu Kota Nusantara (IKN), simak fakta-fakta pemindahan ibu kota sebagai berikut.
4 Fakta Pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara
1. Pemilihan Nama ‘Nusantara’
Presiden Jokowi menyetujui nama IKN di Kaltim adalah Nusantara. Adapun, alasan pemilihan nama tersebut dikarenakan Nusantara telah dikenal sejak dahulu dan ikonik di kancah internasional. Nusantara juga menggambarkan keragaman bangsa Indonesia.
Sebelum nama Nusantara terpilih, ada 80 nama usulan yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Bahkan, pemerintah telah memanggil ahli bahasa, ahli sejarah, dan sejumlah pakar lainnya.
Adapun, nama-nama yang sempat diajukan kepada Jokowi antara lain Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Warna Pura, Cakrawala Pura, hingga Kertanegara.
2. Alasan IKN Pindah
Setidaknya ada 9 faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk pindah dari DKI Jakarta ke Kaltim. Adapun, alasan pertama yakni aksesibilitas lokasi yang tinggi dan dekat dengan 2 kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda.
Kedua, struktur kependudukan heterogen dan terbuka sehingga potensi konflik dinilai rendah. Ketiga, pertahanan dapat didukung oleh Tri Matra Darat, Laut, dan Udara. Keempat, kemampuan lahan sedang atau tidak lembek dan keras sehingga mumpuni untuk konstruksi bangunan.
Kelima, Kalimantan Timur juga dinilai menjadi lokasi yang aman dan minim ancaman bencana. Keenam, wilayah tersebut masih memiliki lahan yang luas dan berstatus hutan produksi (HP) serta perkebunan.
Alasan ketujuh yaitu kehadiran infrastruktur utama seperti jalan tol Balikpapan-Samarinda dan Trans-Kalimantan, Bandara di Balikpapan dan Samarinda, Pelabuhan Terminal Peti Kemas Kariangau, Balikpapan dan Pelabuhan Semayang, Samarinda.
Kedelapan, dari segi ketersediaan air, lokasi IKN Nusantara disebut memiliki sumber air baku dari 3 waduk eksisting, 2 waduk yang tengah direncanakan, 4 sungai, dan 4 daerah aliran sungai. Terakhir, pemerintah melihat kawasan tersebut berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia II (Selat Makassar).
3. Tahap Pembangunan
Pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara ini dilaksanakan dalam 5 tahap sesuai UU Ibu Kota Negara yang akan berlangsung dari 2022 hingga 2045.
Tahap pertama Pembangunan IKN berlangsung pada 2022-2024 dengan fokus pembangunan yang pada Wilayah Perencanaan (WP)-I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 ha. Dari luas tersebut 75 persen di antaranya akan dipertahankan sebagai kawasan hijau
Saat ini berbagai infrastruktur dasar di IKN telah mulai dibangun, seperti Bendungan Sepaku Semoi, jalan logistik, Istana Kepresidenan, perumahan hingga gedung-gedung kementerian dan institusi lainnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditargetkan merayakan HUT ke-79 RI di IKN pada 2024.
4. Skenario Pemindahan IKN
Tahun 2024 akan menjadi tahap awal pemindahan ASN, TNI, Polri sebanyak 16.990 orang ke IKN. Di tahun-tahun selanjutnya, IKN akan dikembangkan sebagai pusat kota inovasi dan ekonomi. IKN disebut akan mengembangkan sektor ekonomi prioritas untuk mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs).
Presiden Jokowi mengatakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pusat akan pindah ke IKN baru pada tahap awal di tahun 2024.
Prioritas pemindahan PNS yang dipindah ke IKN yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum 2022 negara, sekretariat lembaga negara, sekretariat negara, dan sekretariat kabinet.
Prioritas kedua adalah kementerian yang tata nama (nomenklatur) disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.
Selanjutnya, PNS prioritas ketiga yang dipindah ke IKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktural (LNS).
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mencatat ada 118.000 ASN yang akan pindah. Kementerian PAN-RB juga sudah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke IKN.
Ada dua skenario yang disiapkan, pertama yakni bagi 182.462 PNS. Jumlah itu berasal dari asumsi kelembagaan Kementerian/Lembaga (K/L) dan bisnis proses sama dengan saat ini dan rekrutmen ASN baru prinsip zero growth. Skenario kedua adalah diterapkan kepada 118.513 PNS, dengan usia maksimal 45 tahun.
Baca Juga: 7 Fakta Mata Siswi SD di Gresik Buta Usai Dicolok Tusuk Bakso