[HOAKS] Sprindik KPK terhadap Menteri BUMN Erick Thohir

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com – Beredar surat perintah penyidikan dengan kop surat KPK untuk melakukan penyidikan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada 2 Desember 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan surat perintah penyidikan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir yang beredar tersebut hoaks. Menurutnya, KPK tidak pernah mengeluarkan surat itu.

Narasi yang Beredar

Di media sosial beredar surat perintah penyidikan (sprindik) dengan kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menugaskan empat penyidik KPK untuk menyidik Menteri BUMN Erick Thohir.

Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia yang dilakukan Erick Thohir.  Sprindik ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Desember 2020.

Empat penyidik KPK yang ditugaskan yakni Novel Baswedan, Ferdhian Ivandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyadi.

Berikut penugasan terhadap empat penyidik KPK tersebut, sesuai dengan sprindik yang beredar:

untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-10 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasar 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bantahan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir hoaks. Dia menegaskan, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Firli menyebut tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat rapid test Covid-19 yang tertuang dalam “sprindik” tersebut.

Exit mobile version