[HOAKS] Filantropis George Soros Ditangkap karena Campur Tangan Pemilu AS
hoaks!
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com – Beredar informasi di media sosial miliarder dan filantropis George Soros ditangkap karena campur tangan dalam pemilihan umum Amerika Serikat.
Informasi penangkapan itu disertai beredarnya surat dakwaan dari pengadilan Pennsylvania, Amerika Serikat, dengan nama terdakwa Schwartz György alias George Soros.
Juru bicara organisasi filantropi milik Soros mengatakan informasi itu sepenuhnya salah.
Dari penelusuran digital, surat dakwaan dengan nama terdakwa George Soros merupakan hasil rekayasa. Dokumen asli surat dakwaan tersebut memuat nama enam terdakwa atas kejahatan dunia maya.
Narasi yang Beredar
Informasi ditangkapnya George Soros membanjiri media sosial beberapa hari terakhir ini. Beredar juga surat dakwaan dari pengadilan Pennsylvania, Amerika Serikat, dengan memuat nama terdakwa George Soros.
Sebuah akun Facebook menulis informasi itu di statusnya pada Selasa (24/11/2020). Berikut isi lengkap statusnya setelah dialihkan ke bahasa Indonesia:
“George Soros ditangkap karena campur tangan pemilu, dalam tahanan federal.“
Informasi ditangkapnya George Soros juga disampaikan tiga akun Facebook di tautan ini, ini, dan ini.
Di Twitter, informasi ditangkapnya George Soros juga beredar. Akun Twitter @jos_per pada Senin (23/11/2020) mengunggah surat dakwaan dari Pengadilan Amerika Serikat Distrik Barat Pennsylvania dengan nomor 20-316.
Dalam surat yang dicap pada 15 Oktober 2020 itu tertulis nama terdakwa Schwartz György alias George Soros. Akun tersebut menulis twit sebagai berikut: