Gelar Operasi Yustisi Perwako 49/2020, Polsek Bengkong Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menggelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan pencegahan Covid-19. Sebanyak lima (5) orang pelanggar diberi teguran oleh petugas.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Batam.

“Kegiatan Operasi Yustisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 tahun 2020 tentang Penanganan Disiplin Pencegahan Covid-19 ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Bengkong,” kata AKP Bob kepada METROBATAM.COM, Jumat (8/10/2021).

Dijelaskan Bob, tujuan kegiatan tersebut ialah memutus mata rantai Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bengkong dan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan.

“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Informasi yang diterima, kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Shopping Center, Bengkong dan di Warung-warung atau kedai makan di Pasar Cahaya Garden (CG), Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Adapun sasarannya ialah kepada para pedagang dan pengunjung pasar.

Selain pihaknya menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Polsek Bengkong juga membagikan masker gratis.

Sumber: metrobatam.com

Exit mobile version